Percikan Iman, 29.07.2007 (4 Hadist Utama dan Tanda-Tanda Kekuasan Allah SWT)
Dirangkum oleh : Idah Zulkarnayn
Materi I : Empat Hadits Utama
Ada empat Hadits utama yang dikatakan para ulama adalah Jawami al Kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang merupakan kumpulan, hadits muaranya dari seluruh hadits.
Pertama: “Segala amal itu hanyalah menurut niatnya, dan tiap-tiap orang memperoleh apa yang ia niatkan. Karena itu maka siapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya pula.” Hal ini dapat diaplikasi ke segala sesuatu. Contohnya, niat kita datang ke pengajian, membantu orang, bersedekah, berinfaq itulah yang dinilai oleh Allah SWT. Karena itu, perbaikilah niat.
Inna’mal a’malu bin niat (Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya). Perbaiki niat kita setiap detik, setiap menit, setiap jam. Bila masih tidak bisa, setiap hari.
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran“. (Qs. al-Ashr [103]: 1 – 3).
Kedua: Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram pun telah jelas pula. Diantara keduanya terdapat hal-hal syubhat (atau samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menghindari syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatan dirinya, dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam perbuatan haram, ibarat penggembala yang menggembalakan ternaknya di tepi jurang.Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa itu mempunyai larangan. Ketahuilah, sesungguhnya larangan Allah adalah segala yang diharamkan-Nya.
Ketiga: “Sifat baik seorang muslim ialah meninggalkan apa yang tidak berguna/tidak penting baginya.” Untuk mengetahui seseorang itu baik atau tidak, bisa dilihat perbuatannya meninggalkan hal-hal yang tidak berguna (tidak penting).
Orang alim adalah orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya.
Orang saleh adalah orang yang senantiasa memperbaiki dirinya.
Keempat: „Tidak sempurna iman seseorang kalau dia belum mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.”
Contoh dalam kehidupan keseharian adalah: cepat meminta maaf, cepat membayar hutang.
Empat hadits ini adalah ukuran, takaran, barometer terhadap segala hadits-hadits. Cocokan dengan empat hadits diatas.
Tujuan Rasul diutus ke muka bumi adalah bukan saja untuk mengajarkan sholat dan puasa saja. Sesungguhnya aku diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.Yakinlah bahwa Rasulullah saw. diutus ke dunia ini adalah untuk menyempurnakan akhlak. Hal ini dinyatakan sendiri oleh beliau ketika menjawab pertanyaan seorang sahabatnya, “mengapa engkau diutus ke dunia ini ya Rasul?” Rasul menjawab, “innama buitsul iutamimma makarimal akhlak (Sesungguhnya aku diutus ke dunia hanyalah untuk menyempurnakan akhlak).
Materi II: Tanda-Tanda Kekuasaan Allah SWT
Bahasan Surat Ar Ruum (QS:30) ayat 19 – 24:
Ayat 19 artinya: “Allah mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan menghidupkan bumi sesudah matinya. Dan seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur).” Hal-hal yang mesti kita renungkan adalah Allah swt. mengeluarkan kehidupan dari yang mati artinya kita hidup bisa 3 kali dan mati 2 kali. Saat kita belum lahir adalah mati yang pertama, setelah kita lahir adalah hidup yang pertama, kemudian kita mati untuk yang kedua kalinya dan akan dibangkitkan pada hari akhir setelah ditiupkan terompet oleh malaikat israfil barulah kita akan hidup untuk ketiga kalinya atau mati. Mati artinya di azab atas dosa – dosanya hingga habis kecuali orang-orang yang bertaubat. Untuk itu, setiap sholat kita di sunahkan membaca, “Laa Ilaaha Illalloh wahdahu laasyariikalah lahulmulku walahulhamdu wahuwa ‘alaa kulli syaiin qadiir.” Maka diampunilah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan sekalipun (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
“Astaghfirullah hal ‘adzim, alladzi la ilaha illa huwal hayyul qoyyumu wa atubuilaihi” Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tidak ada Tuhan selain diri-Nya, yang Berdiri Sendiri, dan aku bertobat kepada-Nya.
Ayat 20 artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.” Kita tidak bisa merasakan kalau tubuh kita terbuat dari tanah. Apabila tubuh kita dikubur setelah sekian waktu akan menyatu bersama tanah. Hal ini membuktikan bahwa unsur dasar dari tubuh kita sangat sesuai dengan tanah. Maka dari itu Allah swt. menyuruh kita berfikir mengenai hal tersebut dari pada melakukan perbuatan yang tidak penting.
Ayat 21 artinya: „Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.“
Tujuan pernikahan dalam pandangan Islam adalah saqinah (tentram). Allah SWT membekali kita dengan mawadah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).
Ada tiga kriteria istri yang saleh:
1. Bila dilihat suaminya, suaminya bisa senang
2. Bila diperintah suaminya, dia lakukan selama perintah dari sang suami tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT.
3. Apabila suami tidak di rumah, sang istri bisa menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya.
Cerai dalam Islam merupakan perbuatan yang dimurkai oleh Allah swt. Tapi diperbolehkan dan akan mendapat ganjarannya / azab, kecuali bagi mereka yang bertaubat.
Yang Allah SWT inginkan dalam kehidupan berumah tangga adalah toleransi dari kedua belah pihak. Orang yang menikah diibaratkan seperti seseorang yang telah menjalankan setengah dari ajaran agama Islam. Hidup dengan orang yang berbeda sifat dengan kita selama 24 jam dan menyatu membutuhkan toleransi, kasih sayang dan pengertian.
Ayat 22 artinya: „Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.“
Perbedaan bahasa dan warna kulit bukan untuk menunjukkan bahasa siapa yang paling baik atau siapa yang paling indah, tapi untuk saling mengenal. Sesungguhnya segala sesuatu itu mempunyai kelebihan. Kalau kita selalu memandang kelebihan dari seseorang kita tidak akan terusik dengan kekurangan yang dimilikinya. Bila kita selalu memandang kekurangan sesuatu, banyak pun Allah swt berikan kita tidak dapat merasakan.
Ayat 23 artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.“
Kita diharuskan berfikir tentang tidur dan bangunnya kita. Kita tidak mengetahui takdir kita, karena itu berusahalah semaksimal mungkin. Segala sesuatu ada haknya, contoh hak untuk istirahat kepala, kaki, tangan, mata, dan lainnya. Jangan memforsir.
Ayat 24 artinya: „Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan air hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalnya.“
Hujan, petir adalah tanda kekuasaan Allah swt, yang bisa menjadi rasa takut bagi sebagian manusia tapi merupakan harapan dari sebagian manusia.
Ayat 25 artinya: „Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradat-Nya. Kemudian apabila Dia memanggil kamu sekali panggil dari bumi, seketika itu (juga) kamu keluar (dari kubur).“
Tanda kekuasaaan Allah swt, lainnya adalah saat di Padang Masyar Allah swt hanya memanggil sekali dengan ditiupnya terompet oleh malaikat Israfil dan kita akan dibangkitkan oleh Allah swt, dari kubur masing–masing untuk menghadapi kehidupan kedua dan mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan selama kehidupan pertama.
_____________________________________
Tanya Jawab:
A. Apakah ciri suami yang saleh?
Ciri-ciri suami yang saleh: melakukan perintah Allah swt, sifat pemaaf dan sabar. Saat Allah swt, menciptakan laki-laki dan perempuan Allah swt, memberikan kelebihan akal pada laki-laki. Maksud akal di sini adalah, suami tidak mengalami menstruasi, hamil dan menyusui. Karena itu kondisi seorang suami bisa stabil sepanjang tahun. Kestabilan ini merupakan tanggung jawab laki-laki dari pada perempuan.
Dengan kasih sayang seorang suami, kadang ia tidak berpikir panjang untuk memenuhi apa yang diminta istri. Sedangkan istri sangat gampang digoda dan tergoda oleh setan. Itu sudah kodratnya.
Berbaik-baiklah kepada perempuan karena mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, dia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA.)
Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadits tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Al Hasyr (59) ayat 18 artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“
Kontemplasi Islam yang ingin diajarkan kepada kita. Waktu kontemplasi yang paling tepat adalah saat sholat. Perhatikan apa yang telah kita lakukan. Allah swt, itu Khabir artinya Maha mengetahui yang tidak tampak. Contoh; niat.
Tambahan materi:Kriteria suami yang saleh dikutip dari buku Bedah Masalah Kontemporer 2, ditulis oleh Bp. Aam Amirudin hal. 217 – 219 adalah; suami yang selalu berusaha melaksanakan seluruh kewajiban secara baik dan bertanggung jawab. Adapun kewajiban–kewajiban tersebut adalah:
1. Memberikan nafkah lahir berupa sandang, pangan, dan papan sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah swt.,
Q.S. Al Baqarah 2:233 “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”..
Q.S.Ath-Thalaaq 65:6 “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
2. Memberikan nafkah batin. Salah satu kebutuhan manusia adalah terpenuhinya hasrat biologis. Hubungan biologis akan menjadi perekat pernikahan bila dilakukan atas dasar saling membutuhkan dan dilakukan dengan cinta. Allah swt. Menetapkan bahwa suami berkewajiban memenuhi nafkah batin istri.
Q.S. Al Baqarah 2:223; ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.“
3. Memberi bimbingan pada keluarga . Suami mempunyai status sebagai pemimpim dalam keluarga, karenanya ia berkewajiban memberi nafkah lahir, batin, dan memberi bimbingan agama kepada istri dan anaknya.
Q.S. An-Nissa 4:34 :”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Q.S. Thaha 20:132;” Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.”
4. Memperlakukan istri secara baik dan menjaga perasaaannya. Rasulullah saw. Menilai bahwa suami terbaik yaitu yang paling baik pada istrinya. “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu “(H.R: Tirmidzi).
5……dan bergaullah dengan mereka secara baik…
Q.S. An-Nisa 4:19 ;… „Dan bergaullah dengan mereka secara patut. ...“
B. Cerai merupakan perbuatan yang diperbolehkan tapi dimurkai oleh Allah swt. Bagaimana dengan orang yang telah bercerai?Jangan dengan mudah untuk menyatakan cerai bagi orang yang belum bercerai. Bila telah bercerai, bertaubatlah kepada Allah swt. Mengenai perceraian dapat merujuk Surat An Nisa(4) ayat 28
QS.An Nissa ayat 128: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir . Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.“
Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. Maksudnya: tabi’at manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya
C. Pertanyaan mengenai homoseks
Seseorang yang mempunyai masalah biologis, orang tersebut harus bisa mengarahkan kepada perintah yang Allah swt, inginkan. Mereka bisa dianalogikan seperti tunanetra, orang yang cacat. Mereka akan mendapatkan pahala yang besar dari pada manusia yang normal. Semakin besar cobaan kita semakin besar pahala yang kita terima.
Tambahan materi:
Memang saat ini laki-laki yang tampil menyerupai wanita cukup mengganggu perhatian kita, apalagi penampilan mereka seolah-olah mendapat tempat tersendiri di layar kaca. Baik sebagai penyanyi, pelawak, penghibur dan sejenisnya. Orang banyak menyebut istilahnya banci, wadam atau waria. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam syariat Islam dikenal dua hal berkaitan dengan fenomena tersebut. Pertama, adalah istilah Khuntsa dan kedua adalah Takhannuts. Keduanya meski mirip-mirip tapi berbeda secara mendasar.
Khuntsa
Di antara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus di mana seseorang memiliki kelamin ganda. Artinya dia memilki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus. Dalam masalah ini, Islam sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut. Artinya, bila organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk, ukuran, fungsi dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap dinyatakan sebagai pria. Dan sebagai pria, berlaku padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram, nikah, wali, warisan dan seterusnya.
Dan sebaliknya, bila organ kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syairat sebagai wanita.
Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah Khuntsa Musykil. Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya. Untuk kasus ini, dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk menentukan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.
Takhannuts
Yang paling sering kita temukan kasusnya justru takhannuts, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa, padahal dari segi fisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki atau wanita. Pastikan saja alat kelaminnya, maka statusnya sesuai dengan alat kelaminnya.
Memang ada sebagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksesris belaka dan tidak bisa berfungsi normal. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.
Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas mereka adalah laki-laki, karena itu ta‘amul kita dengan mereka sesuai dengan etika laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaiman adab pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, ihktilat, sentuhan kulit, membuka aurat dan seterusnya dengan para waria ini.
Orang yang melakukan takhnnuts ini jelas melakukan dosa besar karena berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita.
Rasulullah SAW pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Termasuk di antaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya. Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi diamenjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadits Riwayat Thabarani).
Justru itu pulalah, maka Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Sayyidina Ali ra mengatakan, “Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar” (Hadits Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: “Bahwa Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan ‘ashfar, maka sabda Nabi: ‘Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.“
D. Pertanyaan tentang thalak
Ucapan thalak yang diucapkan suami dalam kondisi marah, jatuh thalaknya tapi apabila suami dalam keadaan mabuk, ada 2 pendapat ulama.
Tambahan materi:
Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggal maka ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untuk beribadah haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggu di rumah, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta’ala,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah 234).
Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir.Yang dimaksud tidak keluar rumah dalam hal ini adalah dengan tujuan pergi untuk bersenang-senang. Tapi dibolehkan untuk keperluan mendesak atau kegiatan rutin seperti pergi ke pasar atau ke kantor.Adapun wanita yang ber’iddah disebabkan selain kematian suami, maka hukumnya sebagai berikut:
1. Karena thalak raj’i (suami boleh merujuk), status hukumnya adalah status sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecuali seizin suami; dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorang mahrom.
2. Karena thalak ba’in (thalak selama-lamanya), hukumnya pun sama, ia harus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah haji apabila suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak di dalam masa ‘iddah itu. Maka apabila sang suami mengizin-kannya keluar, hal itu tidak mengapa.
Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena thalak raj’i maka masalahnya tergantung kepada suami, karena statusnya masih sebagai istri. Sedang-kan wanita yang ber’iddah karena thalak ba’in, ia mempunyai hak lebih banyak daripada wanita yang dithalak raj’i, namun sekalipun demikian sang suami mempunyai hak demi melarangnya untuk menjaga kehormatan ‘iddahnya.
Thalaq secara bahasa berarti mengurai ikatan. Secara syari’at adalah memutus ikatan pernikahan (atas kehendak suami). Thalaq telah dikenal dan dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu. Menurut Imam Al-Haramain (semoga Allah merahmatinya) thalaq adalah terminologi Jahiliyah yang dikukuhkan oleh Islam.Thalaq tidak terjadi jika hanya keinginan, dan belum dilafalkan (menurut Jumhurul Ulama’). Tetapi menyebut kata ‘thalaq’ berati thalaq (cerai) walaupun tanpa niat.
Kata cerai terbagi dua; sharih dan kinayah. Sharih adalah kata yang bermakna cerai dan tidak membutuhkan niat. Alqur’an menggunakan tiga kata sharih yang bermakna cerai.
Ath-Thalaq – seperti firman Allah; “Thalaq itu dua kali”. (Al-Baqarah: 229)At-Tasrih – seperti firman Allah; “atau menceraikan dengan cara yang ma’ruf” (Al-Baqarah: 229)Al-Mufaraqah – seperti firman Allah; “Atau lepaskanlah mereka dengan baik” (Ath-Thalaq: 2).
Kinayah adalah kata/kalimat yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, dan dibutuhkan niat Kata/kalimat kinayah bermakna cerai jika disertai niat, menurut Ijma’. (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi’i, Kifayatul Akhyar 2/86 dan 84). Sewaktu Rasulullah menyuruh Ka’b bin Malik radhiyallah ‘anhu , menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya ‘ilhaqi bi ‘ahliki (kembalilah ke rumah orangtuamu). Tatkala taubatnya diterima oleh Allah (At-Taubah/19:118) Rasulullah tidak memisahkan antara keduanya. Hal ini disebabkan kalimat ‘ilhaqi bi ‘ahliki adalah kalimat/kata kinayah. (Taqiyyuddin ‘Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Asy-Syafi’i, Kifayatul Akhyar 2/84-86).
Kata cerai tidak bisa digunakan untuk bercanda, bergurau, berkelakar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga hal sungguh-sungguhnya adalah kesungguhan dan berguraunya adalah kesungguhan; menikah, cerai dan rujuk.”(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ‘Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Hakim).
Para Fuqaha’ membagi thalaq menjadi thalaq sunni dan thalaq bid’i. Thalaq sunni adalah menthalaq istri di waktu suci yang tidak dicampurinya atau mencerainya di waktu hamil. Allah berfirman, “Ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya” (At-Thalaq: 1).3 Thalaq bid’i ialah mencerai istri di waktu haidh atau ketika suci yang dicampuri. Ketika ‘Ibnu ‘Umar radhiyallah ‘anhu menceraikan istrinya di waktu haidh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk : merujukinya, menunggunya hingga suci, dan haidh lagi. Setelah suci merujukinya jika ia menginginkan, atau menceraikannya sebelum ia mencampurinya (Muttafaqun ‘alaih).
Sedangkan menthalaq istri yang telah meraih usia ‘ayisah (monopause), yang belum haidh (shaghirah) atau yang belum dicampuri semenjak menikah tidak termasuk dalam kategori thalaq sunni atau thalaq bid’i.
‘Iddah adalah masa tunggu, masa belum boleh menikah dengan pria lain bagi wanita yang berpisah dengan suami. Pada masa ‘iddah wanita dilarang meninggalkan rumah, dan bagi suami dilarang pula mengeluarkannya dari rumah. Allah berfirman; “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan yang keji” (Ath-Thalaq: 1). Pada potongan ayat selanjutnya Allah menjelaskan hikmah yang dapat diraih dari larangan tersebut. “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru (keinginan untuk rujuk kembali)”. (Ath-Thalaq: 1). Masa ‘iddah adalah masa dibolehkan bagi suami untuk merujuk istrinya. Suami mempunyai hak merujuki istrinya, jika ia menghendaki ishlah. “Dan suami-siaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228). Rujuk mewajibkan untuk dipersaksikan oleh dua orang yang adil. “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu”. (Ath-Thalaq: 2). Merujuki istri yang telah berlalu masa ‘iddahnya harus dengan aqad nikah yang baru dan sesuai persyaratan-persyaratan nikah yang ada.
Bilangan ‘Iddah
‘Iddah bagi wanita yang dicerai hidup atau mati adalah;
* Thalaq yang telah dicampuriThalaq bagi wanita yang telah dicampuri dan masih mendapatkan haidh (menstruasi) maka ‘iddahnya adalah menuggu selama tiga quru’. Allah berfirman; “Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menungggu) tiga kali quru’. (Al Baqarah: 228). Quru asal maknanya waktu. Quru’ dapat berarti masa haidh -menurut ‘Umar, ‘Ali, ‘Ibnu Mas’ud, ‘Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahhaq, ‘Ikrimah, As-Sudi ,Ahmad bin Muham-mad bin Hanbal dan ‘ahlulkufah,- atau masa suci -menurut ‘A’isyah, ‘Ibnu ‘Umar, Zaid bin Tsabit, Az-Zuhri, ‘Aban bin ‘Utsman, Asy-Syafi’i dan ahlulhijaz- (semoga Allah meridhai mereka semua).
Perempuan-perempuan yang telah dicampuri tetapi tidak haidh lagi atau perempuan-perempuan yang tidak haidh sama sekali masa iddahnya adalah tiga bulan. Allah berfirman; “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempunmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya maka iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath Thalaq/65:4)
* Thalaq yang belum dicampuri Wanita yang belum dicampuri tidak memiliki masa ‘iddah. Allah berfirman, artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mecampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”. (Al-Ahzab: 49).
*Thalaq wanita hamilWanita hamil masa ‘iddahnya sampai ia melahirkan. Allah berfirman; “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.(Ath Thalaq: 4).
Hari Minggu, 29 Juli 2007
Pukul : 11:30 -17:00
Grüntalstrasse 26, 8405 Winterthur (keluarga Zulkarnayn)
Penyampai materi : bpk. Desrial Anwar (bang Aal)


