Percikan Iman, 21.10.2007 (Bahasan Surat Al-An’aam ayat 116-120)
Dirangkum oleh : Idah Zulkarnayn dan Agung Bondan
Bahasan Surat Al- An’aam (QS:6) ayat 116-120
Ayat 116 :
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).
Ayat 117 :
Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk.
Ayat 118 :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Ayat 119 :
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Ayat 120 :
Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan.)
Tanya – Jawab :
Tanya :
Apakah daging yang dibeli di supermarket tanpa diketahui disembelih berdasarkan Islam dapat dikonsumsi oleh muslimin dan muslimah?
Jawab :
Konsep Islam terhadap daging yang dikonsumsi adalah Halal dan Tayib( baik). Sebaiknya kedua syarat tersebut terpenuhi dalam pemilihan daging yang akan dikonsumsi. Bila kita belum menemukan toko daging yang halal dan tayib di sekitar tempat tinggal kita, berusahalah untuk mendapatkan daging yang halal dan tayib di tempat lain walaupun jaraknya jauh dari rumah kita.
Tambahan materi :
Beri tubuh kita ini dengan makanan-makanan yang halal dan baik. Sebab, makanan sangat mempengaruhi kepada perkembangan tubuh kita. Maka, kalau kita menginginkan tubuh kita tumbuh dengan sehat dan baik, beri tubuh kita dengan makanan-makanan yang menyehatkan dan bergizi dan yang paling penting adalah makanan itu harus halal dan baik yang sesuai dengan kondisi tubuh kita. Sebab belum tentu setiap makanan halal baik untuk tubuh kita.Dan makanan halal dan baik juga bisa haram atau tidak baik dikasihkan kepada tubuh kita kalau dalam memperoleh makanan itu dapat dari mencuri atau dari jalan yang tidak halal. Jadi dalam memilih makanan tidak cukup dengan hanya memperhatikan halalnya saja, tapi harus dengan baiknya yang sesuai dengan kondisi tubuh kita, dan cara memperolehnya juga harus benar-benar halal. sebagaimana yang Allah firmankan dalam Al-Qur’an,“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah (5): 88) Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api neraka lebih pantas untuknya.” Dan di riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidak perduli darimana ia memperoleh harta, maka Allah SWT tidak akan peduli dari arah mana Dia memasukannya ke dalam neraka.”
Tanya :
Apakah boleh zakat maal diserahkan kepada saudara kandung?
Jawab :
Target penerima zakat adalah seluruh manusia, tanpa mengenal agamanya. Daftar orang-orang yang berhak menerima zakat itu hanya ada 8 kriteria. Bila salah satu kriteria terdapat pada penerima zakat, zakat itu boleh diberikan kepadanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 :“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Dari ayat ini kita bisa merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah :
1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu’allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
5. Untuk budak
6. Orang-orang yang berhutang
7. Untuk jalan Allah
8. Mereka yang sedang dalam perjalanan
Tambahan Materi :
Idealnya, seluruh wilayah Indonesia dapat dijangkau oleh zakat dengan adil. Maksudnya, mestinya tidak ada penumpukkan penyebaran zakat di wilayah tertentu, sementara ada wilayah lainnya yang sebenarnya lebih membutuhkan zakat tapi belum juga mendapatkan zakat. Untuk itu perlu ada kerjasama antar lembaga zakat. Kerjasama bisa dalam bentuk konsorsium, forum, lembaga, atau lainnya.Zakat memang sedikit lebih spesifik dari sedekah atau infaq biasa. Sebab secara tegas Allah SWT menyebutkan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang dengan kriteria tertentu, didistribusikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu dan juga dikoordinasikan oleh badan tertentu. Bahkan besarannya, waktunya serta hitungannya telah ditetapkan dengan rinci.Sedangkan infaq biasa, diambil dari orang yang dengan kriteria yang luas, didistribusikan kepada pihak-pihak dengan kriteria yang juga luas, bahkan tidak ditentukan besarannya.Jadi kita perlu memastikan kemanakah distribusi dana zakat anda itu disalurkan. Anda tidak bisa asal main titip begitu saja kepada lembaga-lembaga yang tidak pernah memahami distribusi zakat secara benar dalam pandangan syariah.Yang paling aman adalah kita salurkan lewat lembaga amil zakat, yang kini cukup banyak membuka outlet di berbagai tempat. Sebab dari namanya saja kita sudah bisa ketahui, bahwa lembaga amil zakat itu adalah lembaga yang bertanggung-jawab untuk mendistribusikan dana zakat. Tentunya mereka tidak akan gegabah menyalurkan dana zakat anda kepada yang bukan mustahiq menerimanya.Adapun kalau kita salurkan lewat lembaga yang bukan amil zakat, tidak ada yang bisa memastikan bahwa dana zakat itu akan diterima oleh mereka yang mustahiq menerimanya.Lain halnya dengan sadaqoh. Sadaqoh dapat diberikan kepada orang yang bukan tanggungan kita. Yang dimaksud dengan orang-orang tanggungan kita adalah anak, istri/suami dan orang tua, karena golongan ini adalah wajib bagi kita untuk menanggungnya. Yang diutamakan untuk diberi sadaqoh ada empat, yaitu :
1. Saudara dekat
2. Saudara jauh
3. Tetangga dekat
4. Tetangga jauh
Tanya :
Bagaimana cara menghitung zakat maal yang sudah sampai masa nishab nya?
Jawab :
Zakat maal dikeluarkan jika sudah mencapai satu ukuran tertetu yang ditetapkan (nishab) dan haul. Ada kata kunci penting dalam syariat zakat maal ini, yakni “nishab” atau batas dimana harta wajib dizakati. Misalnya nishab zakat pertanian 7,5 kwintal setelah giling (bersih), nishab zakat emas 70 gram, nishab perak 642 gram dan seterusnya.Kata kunci lain adalah “haul” yakni bahwa harta yang dimaksud itu sudah dimiliki setelah setahun lamanya, terhitung semenjak sudah cukup nishab (tamamun-nishab). Sekali lagi, setahun dihitung dari kepemilikan sejak nishab, tidak melulu di bulan Ramadhan. (Berbeda dengan zakat tetumbuhan atau pertanian yang dikeluarkan per panen). Tambahan Materi:Zakat maal adakalanya berupa hewan ternak unta, lembu, sapi atau kerbau, dan kambing dengan berbagai jenisnya tetumbuhan seperti kurma, anggur, beras, dan makanan pokok lainnya, barang tambang seperti emas, perak, dan besi, juga barang-barang temuan, dan zakat harta perdagangan.Pertanyaannya, kenapa dalam praktiknya, zakat maal di Indonesia mesti dikeluarkan di bulan Ramadhan? Bagaimana ketika zakat dikeluarkan setiap Ramadhan saja, dan tidak memenuhi kriteria nishab?Kita berbaik sangka, mereka itu membayar zakat justru sebelum satu tahun (haul) dan sebelum nishab. Itu malah diperbolehkan. Yang dilarang itu ketika sudah nishab lalu jatuh tempo setahun dan tidak membayar zakatnya. Mereka sengaja memilih bulan Ramadhan karena amal perbuatan baik dilipatgandakan di bulan suci itu. Maksudnya, membayar lebih awal malah lebih baik untuk maksud berjaga-jaga sembari mencari keutamaan Ramadhan.Sejatinya harta yang benar-benar menjadi milik manusia adalah harta yang telah dizakatkan kepada para penerima atau mustahiqnya, bukan yang bertumpuk-tumpuk atau tersimpan.
Tanya :
Sebagai muslim kita mengetahui bahwa bila kita tidak mengeluarkan zakat, harta kita pasti akan dipaksa keluar lewat jalan yang lain. Bagaimana dengan masyarakat non muslim yang tinggal di Swiss?
Jawab :
Mereka selalu merasa khawatir akan kehilangan benda milik mereka. Untuk itu mereka mengasuransikan banyak hal. Contoh: mobil, rumah, diri pribadi, dll.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hari Minggu, 21 Oktober 2007
Waktu Pk. 12:00 – 17:00
Tempat Freizeitanlage Holzlegi, Holzlegistrasse 40, 8408 Winterthur
Penyampai Materi bpk. Desrial Anwar (bang Aal)



Assalamu ‘alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Terima kasih atas artikelnya.
Jazakallahu khoiron katsiron