PERCIKAN IMAN, 16.12.2007 Bahasan Poligami


Sebagai umat Islam, kita perlu tahu dan memahami tentang poligami secara menyeluruh, karena ketidakpahaman akan tema ini dapat menimbulkan baik anggapan ataupun tindakan yang semena-mena, misalnya :
a)      Kaum laki-laki Islam beranggapan bahwa karena dirinya beragama Islam maka bisa memiliki istri sampai 4 orang ;
b)      Adanya anggapan non muslim yang memandang laki-laki Islam bisa dengan mudah memiliki istri sampai 4 orang;
c)      Sebagai reaksi atas contoh a) memicu kaum wanita menuntut persamaan hak yaitu poliandri (memiliki suami lebih dari 1 orang)

Beberapa surat Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah poligami diantaranya :

(QS:4) An-Nisaa ayat 3 :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى

Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan yatim (orang-orang yang kehilangan kasih sayang termasuk didalamnya istri-istri yang kehilangan/ditinggal suaminya),

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ

maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi;

مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

dua, tiga atau empat.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah satu saja,

أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

atau budak-budak yang kamu miliki.

ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa dalam berpoligami, istri-istri yang dinikahi adalah orang-orang yang memerlukan kasih sayang, baik perempuan yatim maupun janda, hal ini dikarenakan pada masa itu belum adanya asuransi atau jaminan-jaminan bagi istri-istri yang suaminya meninggal.
Poligami dalam Islam tidak ditutup rapat-rapat tetapi tidak juga dibuka secara lebar. Artinya Islam memperbolehkan poligami tetapi tidak begitu saja melainkan karena adanya tuntutan seseorang yang mengharuskan berpoligami, atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
Oleh karena itu tidak setiap laki-laki muslim bisa mengklaim bahwa dia bisa berpoligami, karena tidak semua laki-laki muslim dihadapkan dengan tuntutan yang mengharuskan berpoligami, dan dapat memenuhi syarat-syarat berpoligami.

Adapun syarat-syarat poligami diantaranya :
1.  Memberitahu istri sebelum menikah lagi / tidak boleh khianat, dan mempertimbangkan reaksi istrinya
2.  Berlaku adil, baik dalam pemenuhan kebutuhan lahiriah maupun batiniah.
3.  Tidak berbuat aniaya (menyakiti istri) 

Apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka tujuan pernikahan untuk membina keluarga sakinah tidak akan terwujud, karena akibat khianat atau sikap suami yang tidak adil berakibat menyakiti/menganiaya istri-istrinya maka timbullah masalah dalam keluarga yang berdampak pada kehancuran rumah tangga.
Saat seorang laki-laki berumah tangga dengan satu orang istri bisa membina keluarga dengan sakinah dan dapat mencurahkan seluruh kasih dan sayang yang dimiliknya, tetapi pada saat dia berpoligami, dia tidak bisa memenuhi ketiga syarat di atas sehingga bermunculan masalah yang mengakibatkan hancur rumah tangganya, dan hal ini sudah tidak sesuai dengan keinginan Allah sebagaimana yang tercantum dalam (QS:30) Ar-Ruum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,

وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.

إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Supaya kasih dan sayang tercurah dalam berumah tangga, maka pernikahan itu tidak boleh ada unsur paksaan. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa : kerelaan seorang gadis dalam menikah harus ditanyakan persertujuannya. Seorang sahabat dalam suatu riwayat bertanya kepada Rasul, bagaimana bisa mengetahui keridhaan seorang gadis dalam menerima pernikahan (karena biasanya seorang gadis malu menjawab). Rasul mengatakan bahwa diamnya seorang gadis berarti setuju.
Dalam ayat ini jelas bahwa Allah menghendaki pernikahan yang sakinah.

(QS:4) An-Nisaa ayat 129 :

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,

فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.

وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمً

Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam surat ini Allah berfirman bahwa manusia tidak akan dapat berlaku adil, tetapi apabila seorang laki-laki muslim dihadapkan pada suatu tuntutan misalnya, karena selalu menolong seorang janda yang butuh bantuan dan untuk menghindari fitnah, maka kalau dinikahi tidak akan muncul fitnah, tetapi tentunya tetap harus bisa memenuhi tiga syarat yang sudah disebutkan di atas.
Apabila ada laki-laki yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Rasul, maka si istri bisa menanyakan berapa raka’at dia melakukan shalat malam dan berapa lama satu raka’atnya. Karena Rasul itu dalam melakukan shalat malam sampai kakinya bengkak, karena lamanya berdiri, selain itu Rasul dapat menenangkan istri-istrinya dan tidak pernah membedakan satu-sama lainnya dalam hal materi.
Dalam sebuah hadist, Rasul pernah berdo’a kepada Allah : Ya Allah janganlah Engkau siksa aku terhadap apa-apa yang tidak aku miliki (yaitu hati).
Karena hati adalah milik Allah SWT, sehingga apapun dan sekecil apapun yang terdetik dalam hati, akan diketahui Allah SWT. Do’a ini Rasul panjatkan karena beliau merasa bahwa hatinya cenderung terhadap salah seorang istrinya.
Kebanyakan orang-orang yang berpoligami tidak mengetahui bahwa hal itu akan menjadi beban bagi dirinya sendiri, karena dalam sebuah hadist disebutkan bahwa : masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu bertanggungjawab atas apa yang kamu pimpin. Kalau seseorang mempunyai 2 istri dan 2 anak maka tanggung jawabnya adalah dirinya sendiri, 2 istri dan 2 anaknya itu. Semakin banyak istri, maka akan semakin banyak tanggung jawab yang dipikulnya terhadap Allah SWT.
Bila dilihat kondisi zaman dulu, Rasulullah SAW adalah manusia yang mempunyai akhlak dan muamalah yang sangat bagus dan mendapat gelar kekasih Allah, tentu saja banyak kaum hawa yang ingin dinikahi beliau, apalagi yang menjadi istri beliau akan mendapat :
· gelar Umul Mu’minin (ibunya orang-orang yang beriman)
· garansi akan masuk surga

Penggalan (QS:33) Al-Ahzaab ayat 4 :

مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya;

Dalam penggalan pertama ayat ini, Allah berfirman bahwa Allah tidak pernah menjadikan seseorang memiliki dua hati. Misalnya kasih sayang orang tua terhadap anak-anaknya yang selalu diucapkan bahwa sayangnya si orang tua sama terhadap semua anaknya, tetapi tetap dalam hatinya terdapat perbedaan. Itu orang tua terhadap anak, apalagi suami terhadap istri-istrinya, bagaimanapun akan terdapat perbedaan kasih sayang, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat di atas.
Kalau Rasulullah SAW seperti apa yang diklaim oleh non muslim sebagai orang yang suka mencari wanita. Maka perlu diketahui bahwa beliau menikah lagi atau berpoligami setelah Khadijah meninggal dan usia beliau 50 tahun lebih, artinya bukan saat beliau berada pada masa-masa muda yang masih penuh bergairah.

(QS:66) At-Tahriim ayat 1 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ

Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu, kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?

وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Riwayat Nabi, karena Rasul berkunjung kepada salah satu istrinya yang bernama Mariah, tetapi Aisyah istrinya yang lain merasa cemburu, dan terdetik di hati Rasul, bahwa beliau tidak akan lagi datang berkunjung kepada Mariah. Atas kejadian ini Allah menegur Rasul dengan menurunkan ayat di atas.
Oleh karena itu sesuatu yang telah Allah halalkan tidak boleh diharamkan, sebaliknya apa-apa yang Allah haramkan tidak boleh dihalalkan.
Begitupun yang vegetaris dan yang berpuasa mutih yang hanya memakan makanan tertentu saja, itu termasuk mengharamkan makanan yang telah dihalalkan Allah.

TANYA JAWAB :

Tanya :
Apabila seorang istri bunuh diri karena suaminya akan berpoligami, siapakah yang akan dibebani dosa atas kejadian bunuh diri ini?

Jawab :
Yang dibebani dosa bunuh diri ini adalah istrinya karena merupakan pilihannya, walaupun penyebabnya adalah suaminya. Suami yang akan berpoligami wajib memberitahukan kepada istrinya, apabila si istri tidak setuju, harus diungkapkan supaya suami mengetahui, tetapi apabila suami tetap berpoligami, maka dosa suami terhadap istrinya adalah yang sesuai dengan surat An-Nisaa ayat 3 di atas, yaitu menganiaya/menyakiti hati si istri. Dan si istri tidak seharusnya berputus asa karena dia tetap memiliki Allah yang tidak akan pernah memutus tali rahmatnya.Dalam penggalan surat Al-Baqarah ayat 216, Allah berfirman yang artinya :Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Tanya :
Kenapa kalau poligami boleh sementara poliandri tidak diperbolehkan ?

Jawab :
Kondisi pernikahan sebelum Islam diturunkan/pada zaman jahiliyah :
· Ada pasangan yang terdiri dari 1 orang suami dan1 orang istri
· Ada yang poligami (1 orang suami dan beberapa orang istri)
· Ada yang poliandri (1 orang istri dan beberapa orang suami)
· Ada pernikahan bertukar, misalnya antar suami sepakat untuk bertukar pasangan dan biasanya mereka mempunyai grup-grup tertentu yang jumlahnya berlainan, dan pertukaran ini tidak keluar dari grup mereka dan statusnya menikah

Setelah Islam turun, pernikahan yang dihapuskan adalah pernikahan bertukar dan poliandri. Dan yang masih diperbolehkan adalah pernikahan pasangan 1 dan 1 yang paling ideal dan dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan poligami diperbolehkan hanya tidak dapat dilakukan oleh setiap orang, mengingat syarat-syaratnya yang sangat berat.
Mengenai poliandri dihapuskan karena kalau terjadi pembuahan sulit diketahui ayahnya, dan apabila laki-laki cemburu maka kebanyakan mereka bisa berbuat semena-mena atau bahkan bisa sampai membunuh.

Tambahan Materi :

Wanita yang termulia itu hanya ada 4, yaitu :
1. Asiah, istrinya Fir’aun
2. Maria, ibunya nabi Isa as.
3. Khadijah istrinya Rasulullah SAW
4. Fatimah anaknya Rasulullah SAW
Keempatnya termasuk yang termulia karena mereka menghadapi cobaan yang sangat besar.

Tanya :
Pada zaman Rasul, apakah ada sahabat Rasul juga yang berpoligami

Jawab :
Ada sahabat yang berpoligami, karena poligami ini memang sudah ada sebelum Islam turun, maka setelah Islam turun poligami ini dibatasi sampai 4 orang istri, jadi yang pada waktu itu sudah memiliki 10 orang istri, maka harus dipilih 4 orang saja.

Hari Minggu, 16 Desember 2007
Waktu : pk. 11:30 – selesai
Friedhofstr. 12, 8048 ZH Altstetten (Keluarga Boesch)
Penyampai Materi : Bpk. Desrial Anwar (bang Aal)

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts

Write a Comment

Take a moment to comment and tell us what you think. Some basic HTML is allowed for formatting.

Reader Comments

Kenapa nabi Muhammad istrinya lebih dari 4 orang ?
Apakah tidak bertentangan dgn An-nisaa 3 ?
Mohon penjelasan dan pencerahan.

Matur nuwun.

Penjelasan dari Bpk. Desrial Anwar:

Istri Nabi Muhammad lebih dari 4 karena kondisi saat itu menuntut beliau untuk berbuat demikian, yaitu untuk mengangkat derajat janda2 yang telah meninggal suaminya, karena mereka tidak mendapatkan nafkah lagi setelah suami mereka meninggal dalam jihad.
Di samping itu, zaman dahulu belum ada sistem asuransi sosial yang bisa menjamin kelangsungan hidup janda2 yang ditinggal mati oleh suami mereka.

Perbuatan Rasulullah itu tidak bertentangan dengan ayat An-Nisa ayat 3, karena, saat beliau menikahi janda2 tersebut, ayat ttg pembatasan suami untuk beristrikan tidak lebih dari 4 orang belum turun. Sekilas pandangan, bahwa di zaman jahiliyah itu, suami ada yang beristri 10 orang.

Wasalam
Aal

Bagaimana menurut pandangan islam menikah muslim maupun non muslim

Penjelasan dari Bpk. Desrial Anwar :

Sebelum menjawab ke inti pertanyaan, saya akan mengingatkan kembali bahwa Menikah dalam pandangan Islam adalah untuk mencapai “Sakinah” (Ketenangan, Ketentraman atau Kesejahteraan). Sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Bukan semata-mata untuk menghindari dosa dan hanya untuk menyalurkan nafsu saja.

Jadi, agar pernikahan itu bisa mencapai Sakinah yang dimaksud, Allah melarang Laki-laki Muslim atau wanita Muslimah menikah dengan orang-orang Musyrik.

Adapun kaitannya Menikah dengan Non-Muslim (Yahudi dan Kristen), dalam hal ini Al-Qur’an tidak menggunakan istilah Musyrik bagi mereka. Istilah Al-Qur’an bagi mereka adalah Ahlul Kitab.

Untuk konteks Ahlul Kitab ini, laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, tapi tidak sebaliknya. Kenapa demikian? Karena, biasanya dan semestinya, laki-laki-lah yang menjadi kepada rumah tangga. Sehingga, dengan diperbolehkan laki-laki menikahi wanita Ahlul Kitab, diharapkan wanita itu mendapatkan bimbingan ke arah yang lebih baik.

Kesimpulan: Islam tidak memandang pernikahan dengan non-Muslim selamanya dilarang. Dan, non-Muslim pun terbagi lagi, Musyrik dan Ahlul Kitab. Hanya saja, Ulama-ulama Islam masih berbeda pendapat dengan definisi Ahlul Kitab yang sebenarnya. Wallahu A’lam bish-shawab.

Wassalam
Aal