Percikan Iman, 13.01.2008 (Pandangan Islam Terhadap Perempuan)
Dirangkum oleh Idah Zulkarnayn
Surat Ali ´Imran ayat 195 (Q.S. 3:195)
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[1] . Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.” Bahasan: Disini Allah menyamakan status antara lelaki dan perempuan tentang doa. Tidak mesti doa lelaki lebih didengar dan lebih dikabulkan oleh Allah. Islam memandang laki-laki dan permpuan sama dalam hal derajat dan kesempatan. Allah mengabulkan doa orang yang meminta siapapun dia.
Surat Al-Hujuraat ayat 13 (Q.S. 49:13)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesung-guhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Bahasan: Manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk saling mengenal. Tiap manusia mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan tersebut ada baiknya dibina sedangkan kekurangan dari tiap manusia dibuang. Ayat ini menunjukkan status manusia laki-laki dan perempuan adalah sama.Kemudian menunjukkan bahwa yang paling baik adalah yang paling bertakwa bukan karena suku dan bangsa, bukan karena laki-laki dan perempuan.
Surat An Nissa ayat 11 (Q.S. 4:11)
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan[2]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[3], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh dari harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surat An Nissa ayat 12 (Q.S. 4:12)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[4]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Bahasan:Di dua ayat ini Allah mengatakan bahwa Allah mewasiatkan mengenai warisan bahwa jatah warisan jatuh kepada anak lelaki dua kali dari jatah anak perempuan. Di dua ayat ini Islam membedakan antara lelaki dan perempuan dalam hal pembagian warisan.
Surat Al-Baqarah ayat 282 (Q.S. 2:282)
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[5] tidak secara tunai untuk waktu yang diten-tukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Bahasan:Dalam kutipan ”was tasyhiduu syahiidaini mir rijaalikum fa il lam yakuunaarajulaini fa rajuluw wam ra –ataani mim man tardhauna minasy syuhadaa i an tadhilla ibdaahumaa fa tudzikra ihdaahumal ukhraa” Jika engkau berhutang, sampai batas waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya (peraturan ini ini diturunkan pada waktu itu sebelum ada sistim kontrak dsb seperti yang dikenal jaman sekarang). Hen-daklah ada yang menyaksikan dua orang, jika yang satu lupa yang lainnya mengingatkan. Dua orang lelaki, jika ada hanya satu orang lelaki tambah dua orang perempuan. Disini Islam membedakan, kesaksian seorang laki-laki sama dengan dua kali kesaksian perempuan. Se-perti juga dalam pembagian warisan, suami mendapat setengah bagian jika tidak mempunyai anak, dan istri mendapatkan seperempat bagian. Jika mempunyai anak, seperempat bagian untuk suami dan seper-delapan bagian untuk isteri.
Pembahasan Perbedaan antara Lelaki dan Perempuan
Pertama, Allah ingin menyampaikan bahwa hal lelaki dan perempuan diciptakan sama, sekaligus hal lelaki dan perempuan itu berbeda. Perbedaan yang paling jelas/signifikan adalah lelaki jika bekerja dia memusatkan pikirannya pada pekerjaan itu, sementara perempuan dalam waktu yang bersamaan bisa mengerjakan banyak hal. Hal ini juga menunjukkan kekurangan dan kelebihan di satu waktu. Jika lelaki terfokus terhadap apa yang sedang dia kerjakan tetapi tidak dapat mengerjakan hal lain dalam satu waktu, sehingga ingatannya lebih kuat karena dia terfokus pada satu hal. Sementara kelebihan perempuan dapat mengerjakan berbagai hal dalam satu waktu, tetapi juga merupakan sesuatu kekurangan karena ingatannya terbagi, tidak terfokus pada satu hal sehingga kesaksian perempuan itu setengah dari pada lelaki. Kedua, jika lelaki sedang dalam masalah atau stress, dia diam, termenung atau mencari solusi atau jalan keluar, tetapi perempuan tidak. Dalam mengantisipasi hal seperti ini Islam membedakan porsinya antara lelaki dan perempuan. Jadi dalam hal emansipasi bukan berarti lelaki dan perempuan harus sama dalam segala hal. Karena yang sekarang terjadi adalah usaha yang ingin menyamakan perempuan dengan laki-laki, misalnya bertinju dsb, yang dulunya hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, seolah-olah dipaksakan kepada kaum perempuan dengan dalih emansipasi. Kemudian, jika pada saat lebaran terlihat jelas perbedaannya, para lelaki datang langsung duduk bertakbiran, tetapi para perempuan langsung mengobrol. Kembali ke Al-Hujuraat ayat 13 bahwa sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu adalah orang yang bertakwa. Jadi Allah tidak memandang laki-laki atau perempuan, suku atau bangsanya tetapi takwanya. Tetapi jika sudah sampai dalam hal pembagian warisan (harta warisan terjadi jika pewarisnya meninggal), kesaksian, pimpinan keluarga Allah sudah mengaturnya sesuai kodrat masing-masing. Karena itu pada waktu turunnya peraturan ini di tanah Arab sana, merupakan kejutan bagi orang Arab pada masa itu. Karena pada zaman Jahiliyah sebelum turunnya Islam dalam soal warisan bahkan perempuan tidak mendapatkan sedikitpun jangankan seperdelapannya. Bahkan pada zaman tersebut jika seorang bapak mendapatkan anak perempuan, ia akan malu atau bahkan tega membunuh. Jadi tidak seperti tuduhan umat non-Muslim (seperti para Misionaris) bahwa Islam itu tidak adil. Misalnya seperti masalah hutang yang sudah diatur sejak 1400 tahun yang lalu, harus ada saksi bahkan perempuan diikutsertakan dalam kesaksian hanya saja porsinya setengah dari pada lelaki. Bagaimana mengatakan bahwa Islam tidak adil hanya karena bagian kesaksian perempuan setengahnya dari laki-laki, mendapat harta warisan setengahnya dan sebagainya. Jadi janganlah dilihat sebagian saja tapi lihatlah secara keseluruhan dan latar belakangnya. Perkawinan
Surat Ar-Ruum ayat 21 (Q.S. 30:21)
Wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajal li taskuunuu ilaihaa…
Dan diantara tanda kekuasaan Allah, Dia menciptakan untuk kamu isteri dari jenismu supaya kamu tenteram bersamanya.
Jadi diantara tanda itu diciptakan pasangan lelaki dari jenisnya sendiri agar bisa tenang dan tenteram karena perasaan isteri yang lebih peka dari lelaki.
Poligami
sudah pernah dibahas
Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak Hanya Untuk Kesenangan)
Pada waktu peperangan, Rasul pernah membolehkan sahabatnya pada suatu tempat untuk menikah mut’ah untuk menghindari zina untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka dikarenakan isteri-isteri mereka tidak bersama mereka. Nikah mut’ah cukup dilakukan dengan mahar dan setelah perang selesai para sahabat pulang kemudian mereka ceraikan para perempuan tersebut. Tapi setelah nikah mut’ah itu sangat banyak membawa kemudharatan dan hilang hak dan tanggung-jawab baik pihak lelaki maupun perempuan tidak seperti niat Islam mensyariatkan nikah, dimana tujuan nikah itu adalah membina keluarga yang sejahtera dan sakinah harus ada hak dan tanggung-jawab. Oleh karena itu nikah mut’ah itu diharamkan oleh Allah.
Nikah Siri (Nikah Rahasia atau Nikah Bawah Tangan)
Karena Islam menghendaki kejujuran, keterbukaan/keterus-terangan, dan hilangnya rasa ragu. Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan yaitu rafas atau perbuatan keji, atau perbuatan dosa yang kriterianya apabila engkau merasa ragu melakukannya dan malu kalau orang lain tahu. Kalau pernikahan ini dilakukan malu diketahui orang lain berarti itu adalah pernikahan dosa (nikah siri).
Dalam Hadits Nabi, Rasul mengatakan walimahkan atau siarkan walaupun dengan seekor kambing/ domba. Bagi orang orang Arab di jaman itu seekor domba sama dengan memberi makan delapan orang. Jadi sedikitnya delapan orang mengetahui perkawinan tersebut. Islam menghendaki bahwa nikah itu tidak tertutup demi kehormatan kaum perempuan sehingga tidak terjadi fitnah. Karena perempuan itu susah menjaga mulutnya kecuali yang bertaqwa.
Keluarga Berencana
Mengatur jarak keturunan itu boleh saja apalagi dengan alasan kesehatan. Juga dengan alasan kondisi dan situasi untuk membesarkan anak Tapi sterilisasi seperti vasektomi atau tubektomi tidak dengan alasan kesehatan yang kuat, itu dilarang.
Kawin Hamil
Ada dua pendapat utama bila seorang perempuan hamil dulu baru menikah. Seperti yang banyak terjadi Indonesia dimana perempuan baru dinikahkan setelah dia hamil dengan alasan menutup aib dan sebagainya. Pertama, Imam Safi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali melarang hal tersebut karena tidak jelas siapa bapak dari anak yang dikandung perempuan tsb. Kedua; Imam Hanafi mengatakan boleh, asal selama dia hamil tidak boleh bergaul atau bercampur. Dalam Al Qur’an dan Hadits tidak ada dalil yang melarang untuk menikah setelah terjadi hamil, tetapi “wa laa takrabu zina” – janganlah mendekati zina. Jangankan mendekati apalagi berbuat. Jadi didalam Islam tindakan ini tindakan preventif atau pencegahan.Jadi walaupun setelah hamil, perempuan tersebut menikah dengan si ayah dari anak yang dikandungnya itu , anak yang dilahirkan tetap disebut anak tidak sah. Makanya zina itu termasuk dosa besar. Dari empat dosa besar, zina dosa yang keempat. Dosa besar yang pertama adalah syirik, kemudian durhaka kepada orang tua, ketiga adalah membunuh dan keempat adalah berzina. Jadi zina itu perbuatan yang sangat keji.
Kafa’ah dalam pernikahan (artinya setara)
Misalnya dulu orang kaya tidak mau menikahkan anaknya dengan anak miskin. Kemudian Islam datang, mengatakan perempuan itu dinikahi dengan empat alasan utama: kecantikannya, keturunannya, hartanya dan agamanya. Barangsiapa yang menikahi perempuan karena hanya cantiknya maka Allah nantinya akan menghinakan dia.
Dalam surat Al-Furqaan ayat 74 (Q.S. 25:74)
Wal ladzinaa yaquuluuna rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wadzurriyyaatinaa qurrata a’yuniw waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa
Dan orang-orang berdoa, ‘Ya Tuhan kami berikanlah pasangan hidup – azwaaji (jika perempuan adalah suami, jika laki-laki adalah isteri) yang indah dipandang mata dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa’.
Jadi penutup doa ini “jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa”, bagaimana mungkin kita bisa memiliki anak keturunan yang bertaqwa kalau kita dan pasangan hidup kita tidak taqwa.
Dalam perkawinan yang berbeda agama merujuk surat Al-Baqarah ayat 221 (Q.S. 2:221)
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Janganlah kamu menikahi perempuan yang musyrik, hamba sahaya yang mukmin itu lebih baik dari pada yang musyrik tetapi tidak beriman. Jangan pula wali-wali menikahkan anak-anakmu kepada lelaki yang musyrik, hamba sahaya yang mukmin itu lebih baik. Sekalipun lelaki yang musyrik itu memiliki kriteria ganteng, keturunan baik-baik, kaya tetapi musyrik. Karena “ulaaika ya dau la inna naar” karena pasangan hidup yang seperti itu bisa membawa kamu ke neraka di akhirat nanti. Sementara itu Allah mengajakmu ke surga dan ampunannya. Bagaimana kamu dapat surga kalau rumah tanggamu cekcok terus mengenai masalah agama. Bagaimana bisa mendapatkan ampunan, jika rumah tangga cekcok terus masalah agama. Sedangkan Islam memandang perkawinan itu bukan hanya didunia, bukan hanya menyalurkan nafsu dengan cara yang halal saja. Karena di akhirat nanti akan mendapatkan pertanyaan akan pertanggung-jawabannya. Jadi dalam Islam perkawinan itu ada kafa’ah artinya sejajar/setara dalam hal agama. Kalau soal kemiskinan, rejeki itu Tuhan yang tanggung, tapi soal keimanan itu adalah modal dasar manusia dalam menjalani kehidupan untuk menuju Allah – inna lillahi wa inna lillahi roji’un .
Perempuan dan Olah Raga, Perempuan dan Karir
Islam tidak melarang perempuan untuk berolah raga, tidak melarang untuk bekerja. Tetapi ada lima hal dalam kehidupan Islam demi melindungi lelaki dan perempuan: Pertama, menjaga atau melindungi agama. Tidak ada paksaan dalam agama. Kita tidak boleh memaksa seorang Non Muslim masuk agama Islam, dan kita juga tidak boleh dipaksa keluar dari agama Islam. Kedua, menjaga atau melindungi jiwa. Karena itu di dalam Islam dikatakan orang yang membunuh harus dibunuh. Bagi orang non-muslim mengatakan bahwa Islam itu kejam sekali, sadis. Sesungguhnya didalam kishash itu terselamatkan dua jiwa. Jika orang tahu seandainya ia membunuh, maka ia akan dibunuh akhirnya ia tidak berani membunuh. Tapi jika ia tahu bahwa paling-paling hanya bakal masuk penjara, maka ia akan terus membunuh. Ketiga, menjaga akal. Karena itu di dalam al Qur’an banyak terdapat di awal ayat pertanyaan seperti “Tidakkah kau perhatikan?”, ”Tidakkah kau berakal?”, “Tidakkah kau berpikir?”,”Tidakkah kau merenungi?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah merupakan rangsangan yang Allah berikan kepada kita agar kita senantiasa berfikir. Tidak hanya terlena mengikuti arus kehidupan tanpa berpikir sehingga tidak tahu tujuannya karena akal dan pikiran kita tidak pernah dipergunakan. Dan Islam melarang segala sesuatu yang menutup akal seperti alkohol, ganja, narkoba dsb., judi. Jika orang berjudi dzikirnya jadi beda, ucapan yang berulang hanya “kapan saya dapat”, “dapat nomer berapa?” jadi pikirannya sudah tidak lagi kepada Tuhan. Oleh karena itu segala sesuatu yang menutupi akal dilarang oleh Islam. Islam menghendaki agar manusia berusaha dan tawakal. Keempat, melindungi harta.Walaupun dalam suatu ayat, mengatakan milik Allahlah segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, tetapi hasil dari apa yang kita kerjakan adalah benar milik Allah itu dititipkan kepada kita dan menjadi milik kita yang harus kita jaga. Jika ada seseorang yang memiliki mental pencuri, yang membawa pergi milik orang tanpa sepengetahuan dan seijin si pemilik atau dalam hal berhutang harus ditulis dan ada saksi, agar yang berhutang tidak dapat berdalih bahwa itu milik Tuhan sehingga tidak harus mengembalikan hutangnya. Oleh karena itu orang yang mencuri bukan karena alasan perut tetapi untuk memperkaya diri, dengan kriteria tertentu bahkan harus mendapatkan hukuman potong tangan. Tetapi bukannya seperti dalam suatu kisah di salah sebuah negara Islam seorang anak yang mencuri sesuatu kemudian dia menerima hukuman potong tangan dengan cara dilindas truk yang bertujuan untuk menunjukkan kejamnya atau sadisnya hukum Islam. Bahwa untuk menerima hukum potong tangan ada syarat dan kriterianya, jadi tidak bisa asal potong tangan (seorang koruptor jelas pantas mendapat hukuman potong tangan). Kelima, Menjaga kehormatan atau kemaluan. Inilah yang ada “concern”-nya pandangan Islam terhadap perempuan. Islam tidak melarang perempuan berkarir, berolahraga, tidak mengekang perempuan keluar rumah asalkan dapat menjaga dan tidak melanggar kehormatan dan keselamatan yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Tidak seperti pendapat ulama yang bahkan melarang perempuan untuk pergi ke masjid, tidak sholat berjama’ah mengingat kondisi. Tetapi jika tempatnya aman seperti di Swiss ini, terhindar dari fitnah itu tidak ada masalah selama menjaga kehormatan dan kemaluan yang sangat dijunjung ini tidak dilanggar. Tanya Jawab:Tanya: Apakah boleh seorang perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahlul kitab atau seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab? Jawab: Perempuan muslim tidak halal menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab tapi laki-laki muslim dihalalkan menikah dengan perempuan Ahlul Kitab yang baik, menjaga kehormatannya dan kemaluannya. Untuk lebih jelasnya dapat merujuk pada Q.S Al-Imran dan Q.S. Al-Baqarah ayat berikut ini:Surat Ali ’Imran ayat 7 (Q.S. 3:7)Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat[6], itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat[7]. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
Surat Al-Baqarah ayat 121 (Q.S. 2:121)
Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya[8], mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Tanya: Apakah status anak hasil perzinaan? Jawab: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, tidak berdosa. Bila ada seorang anak perempuan hasil perzinaan akan menikah. Bapak kandung dari anak perempuan tersebut tidak dapat menjadi wali, maka harus dihadirkan wali hakim. Tanya: Bagaimana dengan menikah saat hamil (hubungan diluar nikah)? Jawab: Ada dua pendapat, penjelasan lengkap ada di bahasan kawin hamil. Tanya: Apakah benar dalam Islam suami diperbolehkan untuk memukul istri apabila istri tidak patuh? Jawab: Diperbolehkan dengan kondisi tertentu. Tapi harus diperhatikan dengan baik untuk isteri macam apa? Dalam situasi seperti apa? Tujuannya untuk apa? Dan cara memukulnya bagaimana? Subhanakallahuma wa bihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaikaMaha Suci engkau ya Allah dan dengan memujiMu aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selainMu, aku minta ampunan kepadaMu dan aku bertaubat kepadaMu Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hari Minggu, tanggal 13 Januari 2008
W a k t u pk. 12.00 – 17.00
T e m p a t : Freizeitanlage Holzlegi, Holzlegistrasse 40, 8408 Winterthur
Penyampai Materi : Bpk. Desrial Anwar (bang Aal)
[1] Maksudnya sebagaimana laki-laki berasal dari laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.
[2] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[3] Lebih dari dua maksudnya: dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[4] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: (a) Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. (b). Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan
[5] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[6] Ayat yang muhkamaat ialah ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dapat dipahami dengan mudah.
[7] Termasuk dalam pengertian ayat-ayat mutasyaabihaat: ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam; atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui seperti ayat-ayat yang berhubungan dengan yang ghaib-ghaib misalnya ayat-ayat yang mengenai hari kiamat, surga, neraka dan lain-lain.
[8] Maksudnya: tidak merobah dan mentakwilkan Al Kitab sekehendak hatinya.


