Percikan Iman, 22.06.2008 (Rumah Tangga yang Berkah)


Dirangkum oleh Dian Frey

Surat An Nuur
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa Surat An Nuur adalah salah satu surat  yang mengangkat derajat wanita, bahkan beberapa ayat khusus dibuat untuk wanita walaupun ada surat khusus namanya An Nisa tapi tidak seluruhnya tentang wanita. Surat An Nur sangat erat kaitannya dengan wanita. Di awal surat tersebut ditunjukkan bagaimana agar keluarga mendapat berkah. Sebenarnya agar keluarga mendapat berkah sangat berat tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.

Dibutuhkan empat kiat untuk berumah tangga  sakinah yang mendapatkan berkah
Pertama islahunniah: memperbaiki niat.
Kenapa dulu menikah dengan si Dia. Dalam pandangan Islam Nikah itu sangat tinggi nilainya bahkan disamakan dengan setengah dari agama. Bahkan orang yang sudah hebat ibadahnya, puasanya, zakatnya tapi kalau belum nikah dia masih dianggap baru menjalankan setengah dari agamanya. Di surat An Nur ayat 1 sampai 10 ini menjelaskan bagaimana membina keluarga agar sakinah dan senantiasa mendapatkan berkah Allah SWT.
Dalam memperbaiki niat/islahunniah ada empat alasan mengapa seseorang menikah, pertama karena wajahnya, kedua: hartanya, ketiga keturunan, keempat agama. Dari pesan nabi dikatakan qashar min jihadi diin pilih dari sisi agama. Yang dimaksud agama disini adalah akhlak atau moral yang akan ketahuan atau terlihat belakangan. Karena yang terlihat pertama kali adalah wajahnya. Tetapi yang dipesankan Rasulullah adalah memilih pasangan hidup dari sisi agamanya, karena akan diketahui kemudian taribadyadah: engkau akan selamat dunia dan akhirat. Dari sisi agama ini juga dimaksud dengan karakter/sifat. Karena dalam berumahtangga nanti wajah itu sudah tidak lagi menjadi patokan karena sudah setiap hari melihat tetapi sifat seseorang. Untuk mendapatkan keluarga sakinah, kesejahteraan, ketentraman, bukan  dilihat dari sisi luar tetapi dari sisi  ruhnya.

Kedua untuk mendapatkan berkah adalah Toleransi (Tassamu).
Mencoba membaur yang tujuannya menyempurnakan agama.  Bukan seperti pada sebuah kasus, dimana rahasia isteri tidak boleh diganggu gugat oleh suaminya begitu juga sebaliknya yang mereka anggap sebagai toleransi. Kalau rahasia tersebut sebagai hal pribadi yang membuat rumah tangga hancur itu adalah khianat. Bukan berarti meninggalkan hal yang privat/ pribadi, privacy boleh dijaga asal tidak menghancurkan rumah-tangga, seperti suatu kejadian sang istri tidak berani mengangkat telepon suaminya  karena dilarang oleh si suami yang pada saat itu tidak dapat mengangkat sendiri teleponnya. Andaikan istrinya boleh mengangkat telpon , dia bisa menyampaikan pesan penting kepada suaminya.  Padahal yang dimaksud dengan toleransi adalah mencoba membaur untuk menjalankan perintah Allah SWT demi tujuan berumah tangga yaitu untuk menyempurnakan agama. Misalnya mengerjakan shalat, jika sendirian hanya satu kali pahalanya, tapi jika dikerjakan suami-istri berjama’ah 27 kali pahalanya. Maka keluarga bisa mendapatkan berkah karena tujuan berumah tangga itu untuk menjalankan perintah Allah.
Suami tidak bisa membawa istri ke sudut  ketempat yang biasa dia dilakukan, dan dia juga tidak mau diajak ke tempat yang biasa  istrinya lakukan. Karenanya diperlukan toleransi sehingga suami dan istri sepakat berada di satu titik.
Bagi kaum muslim bahwa laki-laki adalah kepala didalam keluarga dan kata cerai berada ditangan laki-laki. Jika suami mengatakan “aku ceraikan kamu” maka jatuhlah talak satu terhadap isterinya sedangkan jika istrinya mengatakan cerai, tidak berlaku cerai tersebut terhadap suaminya. Sehingga dalam benak kebanyakan laki-laki muslim Indonesia kekuasaan berada ditangannya. Sebenarnya dalam masalah rumah tangga benar kekuasaan berada ditangan laki-laki tetapi jika dia berlaku zhalim terhadap istrinya di dunia tidak dibalas tapi di akhirat akan mendapatkan balasan. Karena itu suami tidak dapat berbuat semena-mena terhadap isterinya, tidak boleh mudah melontarkan kata cerai baik langsung maupun tidak langsung bahkan harus dihindari. Sebuah hadits Nabi mengatakan ada dua perkataan yang bercandanya dianggap serius, yang serius juga dianggap serius: Nikah dan Cerai. Pendapat Ulama kata „Cerai“ itu ada yang langsung: cerai, putus, kita selesai,…; dan tidak langsung yaitu sindiran seperti „ya sudah kamu pulang saja kerumah orang-tua“, dan kata-kata lain sehingga harus dipikirkan yang ujungnya mengarah ke perceraian.

Ketiga, adanya Komunikasi di dalam rumah-tangga.
Contohnya apa yang diinginkan sang Istri suami tidak tahu, juga sebaliknya apa yang diinginkan Suami istri tidak tahu. Kemudian jadi hanya saling menduga dan apa yang diinginkan tidak terwujud yang akhirnya membuat masing-masing frustasi. Akibat permasalahan yang tidak selesai yang bisa menjadi bom waktu yang dapat meledak sewaktu-waktu.
Dalam berumah-tangga tidak selamanya selalu aman tenteram dan damai. Oleh karena itu di dalam Islam dikatakan litaskunu illaiha – agar kamu dapat hidup sejahtera damai dan tenteram, karena Allah tahu tidak mudah menyatukan dua pribadi yang awalnya mesra, serasi, tenteram pada tahun pertama perkawinan tapi baru belakangan terlihat karakter yang sebenarnya. Doa Rasul juga “Barakallahu lakuma wajma bainakuma fi khair“ – semoga Allah memberikan berkah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Islam tidak mengingkari adanya perbedaan karena itu diperlukan komunikasi agar tahu apa yang diinginkan suami dan istri dalam segala hal sampai ke masalah yang sangat pribadi hingga masalah diatas ranjang sepanjang yang dihalalkan oleh Islam.

Keempat, membina Kesabaran.
Kedua belah pihak suami dan isteri harus sabar dalam menghadapi segala macam cobaan.
Ketahuilah bahwa karakter/sifat suami ada yang lemah lembut, ada juga yang keras. Begitu juga dengan isteri, ada yang lemah lembut juga yang keras. Yang berbahaya jika suami keras dan isteri juga keras. Jika setelah berjalannya waktu baru terbukti kedua belah pihak bersifat keras bukan berarti bahwa keduanya tidak boleh bersatu atau menikah, tapi yang diinginkan Islam adalah solusinya upaya untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan. Jadi jika suami atau istri sedang panas yang lainnya berusaha mendinginkan bukannya menjadi sama-sama panas yang malah memperburuk hubungan keduanya. Jadi jika pasangan kita sedang marah, berteriak atau mengamuk dsb. berusahalah untuk menahan sabar, lemah lembut dan mencoba untuk diam, tidak menambah kata-kata lain dengan mengungkit-ungkit hal lain yang hanya membuat hancur rumah-tangga. Jadi paling tidak berusaha diam, para isteri dapat menggunakan senjatanya yaitu menangis…

Surat At Taghaabun (QS.64 ay.14) “Ya ayyuhal lazhina amanu…ghafuru rahim.“ Yang artinya:Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu. Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Melalui ayat ini Allah ingin menunjukkan kepada kita bahwa tidak selamanya pasangan hidup kita sejalan dengan apa yang kita ingini dan tidak selalu sejalan sesuai yang Allah inginkan. Dalam Hadits Nabi:”Ta’atul ab fi ta’atillah”- Mentaati hamba selama hamba tersebut taat kepada Allah. Seorang isteri patuh kepada suami, kalau perintah suami itu tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT, jika perintah suami bertentangan dengan perintah Allah, isteri tidak wajib mematuhi perintah suami. Dalam hal yang berhubungan dengan suami Allah SWT mengatakan tidak selalu isteri-isterimu sesuai dengan kehendakmu dan kehendak Allah SWT karena itu dikategorikan sebagai musuh.
Contohnya sebelum menikah suami atau isteri rajin shalat sunah dan shalat malam, rajin berpuasa, membaca Qur’an. Setelah menikah misalnya  jadi susah bangun malam karena habis bergaul dengan isteri atau suaminya.
Dalam hal gangguan seperti dianggap sebagai „MUSUH“ Disini yang diinginkan bukannya agar suami berpisah dengan isterinya tapi berusaha untuk mengajak pasangan hidup kita untuk sama-sama melakukan shalat dan sebagainya. Dalam hal ini dibutuhkan kesabaran apalagi jika pasangan hidup kita tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan dan apa yang dikehendaki Allah SWT.

Dalam konteks „ANAK“, harap tidak salah mengartikan „anak sebagai musuh“ seperti misalnya sering terlihat kebanyakan kaum muslimin dari tanah maghreb (Afrika dan Arab) yang biasa membawa anak-anaknya ke shalat jama’ah di masjid membiarkan anaknya menangis yang adanya mengganggu jama’ah yang lain, karena menganggap anak yang menangis adalah musuh. Walaupun tujuannya baik yaitu untuk mengenalkan shalat kepada anak sejak dini, tapi kekeliruannya dia tidak banyak berbuat agar anaknya paham. Dalam hal ini dibutuhkan kesabaran. Anaknya hendaknya diberitahu sebelum melakukan shalat dan diberi pengertian agar duduk diam sehingga orangtua dapat melakukan shalat. Jika anaknya belum siap hendaklah tidak dibawa dulu ke masjid jika dibawa juga orangtua juga tidak akan dapat khusuk bersembahyang jika anaknya mulai merengek dan menangis. Karena pada dasarnya anak itu belum memiliki akal, jikapun ada tapi belum sempurna, bukannya mengganggap anak sebagai musuh seperti yang disebut dalam surat At Taghabun.

Disinilah makanya Islam itu memandang Pernikahan itu setengah daripada agama, karena banyak amal yang kita lakukan untuk mendapatkan berkah demi membina rumah tangga yang sakinah. Dibutuhkan kesabaran dan usaha yang sungguh-sungguh untuk membuat anak itu paham, disinilah kita menerima ganjaran setengah daripada agama.

Hal lain, pada waktu sebelum menikah seseorang dapat selalu tepat waktu, menepati janji dengan orang lain dan menyelesaikan suatu pekerjaan dengan sempurna tetapi setelah memiliki keluarga dia harus menyesuaikan diri dengan keluarga dan orang lain. Bukannya lalu sang suami berbuat sangat baik terhadap orang lain tapi dirumah berbuat sangat kasar terhadap isteri.

Hadits Nabi: „Khairukum li nisa ihim, wa ana khairukum li ahli“- orang yang terbaik diantara kamu adalah orang yang terbaik terhadap keluarganya. „Dan aku adalah orang terbaik terhadap keluargaku“ kata Rasulullah. Jadi orang yang diluar sangat berhasil, berhubungan baik dengan koleganya dsb., tapi dirumahnya berantakan dalam pandangan Islam dan pandangan Allah dia belum termasuk orang yang terbaik.

Surat An Nuur (QS.24 ay.2) : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman

Dijaman Rasulullah sebelum ayat ini turun ada sahabat yang datang kepadanya memberitahu soal hukuman potong tangan karena mencuri, berhubung yang mencuri itu anak seorang bangsawan, dia meminta belas kasihan agar hukum potong tangan itu tidak dilakukan. Nabi bersabda,“ Halakah man kana qablakum“.- Hancurnya/binasanya suatu kaum sebelum kamu karena mereka menegakkan hukum kepada orang-orang yang lemah dan tidak menegakkannya kepada para bangsawan. Karena itu di negara manapun dimana hukuman hanya berlaku kepada kaum yang lemah maka negara itu akan hancur. Seperti yang ditunjukkan di Indonesia, para pejabat atau penguasa dan orang kuat yang memiliki banyak uang yang melakukan korupsi, suap tidak menerima hukuman, akhirnya beruntun tertimpa berbagai bencana alam seperti tsunami, gempa, angin ribut dan sebagainya.
Konteks „zina“ yang dijilid/dicambuk 100 kali ini ditujukan kepada yang belum pernah menikah sama sekali. Bagi yang belum menikah seperti yang kita tahu dirajam dengan batu sampai mati walaupun dijaman Rasul sendiri hanya terjadi dua kali. Rajam, jilid dan sebagainya itu kalau bisa sangat dihindari.
Dalam menegakkan jilid ini hendaknya disaksikan oleh kelompok orang beriman lainnya agar mereka mendapatkan pelajaran.

Surat An Nuur(QS.24 ay.3): . laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.

„Azzani laa… zalika ala mukminin.“ Pezina lelaki biasanya menikahi pezina perempuan, pezina perempuan biasanya menikahi pezina lelaki dan zina ini diharamkan bagi orang-orang yang beriman. Menghadiri pernikahan seseorang yang sudah hamil diluar nikah adalah haram.
„Waladzina…famanina jaldah“ Barangsiapa yang menuduh orang berbuat zina tanpa ada saksi empat orang maka yang menuduh itu yang dijilid delapan puluh kali. Jadi orang tidak bisa sembarangan menuduh apalagi menebar isu, kalaupun misalnya melihat orang laki dan perempuan berdua baru keluar dari kamar, kalau tidak ada empat orang saksi. Malah orang yang mengatakan itu yang harus dijilid 80 kali dan jangan pernah menerima kesaksian orang seperti ini selamanya, juga dalam segala hal seperti pernikahan, jual beli dan sebagainya. Kecuali orang tersebut bertaubat, tidak lagi menuduh orang dan memperbaiki perilakunya. Mengapa demikian, karena Islam sangat tidak menginginkan hukuman.

Surat An Nuur (QS.24 ay.6): dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.

Dan apabila seorang suami yakin istrinya telah berbuat zina dengan seseorang tapi tak memiliki saksi. Jadi saat isterinya berbuat, dia betul-betul melihat tapi tak ada saksi seperti kejadian terhadap Umair salah seorang sahabat Nabi. Dengan perasaan marah Umair mendatangi Hasim bertanya „Wahai Hasim, apabila seorang suami melihat isterinya berbuat zina terhadap laki-laki lain tapi tidak ada saksi, apakah boleh sang suami membunuh laki-laki tersebut atau isterinya kemudian keluarga isterinya atau laki-laki itu membunuh dia atau bagaimana? Tolong tanyakan kepada Rasulullah“
Oleh karena kejadian tersebut turunlah ayat ini. Penyelesaiannya adalah si Suami harus mendatangi Penegak hukum dalam kasus itu kepada Rasulullah. Dia bersumpah empat kali: “Asyhadu Allah illa ha illallahu” Demi Allah, saya melihat isteri saya telah berzina dengan si Fulan. Dan dia mengatakan telah berbuat salah kepada isterinya .
Surat An Nuur (QS.24 ay.7): dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta
Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li’an.
Kemudian sumpah yang kelima yang dia ucapkan .” Asyhadu Allah…. Demi Allah saya siap menerima hukuman dari Allah kalau ucapan saya ini tidak benar.
Dalam konteks ini hukum ini sama berlaku terhadap istri menurut bahasa Al Quran dalam rumah tangga berlaku sama.
Jadi Islam berlaku hukum Pertengahan. Tidak seperti pada beberapa masyarakat tertentu yang terlalu keras begitu melihat istrinya berzina langsung dibunuh, atau terlalu los seperti di Eropa melihat istrinya berzinah, tidak mengapa karena masih banyak perempuan lain. Islam tidak menginginkan keduanya, Islam menganggap zina sebagai dosa yang sangat besar dimasukkan dalam urutan nomer empat setelah syirik, durhaka kepada orang tua, dan membunuh.
Dalam kisah Umair tersebut pada saat turunnya ayat ini, isterinya juga telah berani bersumpah empat kali,“Demi Allah mengatakan tidak berbuat zina dengan laki-laki yang dituduh“, kemudian dia bersumpah yang kelima mengatakan demi Allah dia siap menerima hukuman dari Allah SWT jika dia telah melakukannya. Kemudian Nabi berkata, „Saya yakin diantara kalian pasti ada yang berbohong“ Yang pasti azab rajam tidak dijatuhkan. Oleh karena isteri Umair telah bersumpah dengan nama Allah dia menyangkal telah berbuat zina, dia tidak dirajam. Tetapi didalam sejarah, karena dia telah bersumpah yang kelima dengan nama Allah siap menerima hukuman Allah maka dia menerima azab dari Allah Ta’ala. Karena ternyata dia memang telah berzinah.

Penjelasan yang terakhir pada ayat 10:“walaula…“-kalau sesungguhnya  bukan karena rahmat, karunia dan kasih sayang Allah, maka sesungguhnya Allah maha Penerima taubat dan maha Bijaksana, maka manusia sesungguhnya sudah saling membunuh. Kalau dilihat bahwa Islam memiliki hukum yang keras seperti hukum rajam, cambuk, potong tangan dsb., jika tidak diselami lebih dalam orang akan mengatakan Islam itu keras.

Jadi suami tidak boleh sembarang menuduh, tapi juga tidak boleh hilang cemburu. Tidak perduli kemana isteri pergi, malam minggu pergi sampai larut tidak ditanya-tanya. Karena kalau cemburu hilang, pada saat itulah hilang kasih sayang. Tapi cemburu buta juga tidak boleh, baru keluar sebentar sudah ditanya kemana pergi ini juga membuat pasangan saling curiga dan membuat bentrok antara suami dan isteri.
Karena semestinya keluarga sakinah yang pertama adanya kepercayaan. Bagaimana kepercayaan itu tumbuh bila semuanya dijalankan sesuai dengan yang Allah inginkan seperti shalat jama’ah, bertilawatil Qur’an bersama, bersama mendengarkan ceramah, membahas buku dan sebagainya; jadi tidak hanya pergi berekreasi atau bersuka ria. Memberikan nafkah batin, yang dimaksud disini sebenarnya adalah memberikan nasihat, ini yang lebih utama.
Dalam mengucapkan sumpah, terkadang sengaja atau tidak terucap sumpah mungkin karena terbawa marah kita dengan mudah atau tidak sadar mengucap sumpah, .. saya tidak akan berbuat lagi… Jangan dikira bersumpah itu tidak ada tebusannya, karena kalau sudah terucap baik sengaja atau tidak sumpah itu harus ditebus. Kalau tidak, kita diminta pertanggung-jawabannya oleh Allah dihari kiamat. Misalnya suatu kejadian si suami menanyakan isteri baru pergi dengan siapa dan isterinya tersinggung dan menyuruh menilpun ke orang tersebut untuk mem-buktikan kata isterinya. Oleh karena isterinya mulai marah dia mengatakan dia tidak bakal menanyakan apapun kepada isterinya. Kemudian sewaktu dia mau minum teh tidak mendapatkan gula, dia menanyakan kepada isterinya dimana dia bisa mendapatkan gula disini dia sudah kena sumpahnya untuk tidak menanyakan apapun kepada isterinya. Kalau orang sudah melanggar sumpah ada konsekuensinya seperti tertulis di surat Al Maa-idah (QS. 5:89) Laa yu ah……tuqud iman.

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Allah tidak menghukum pada saat kamu melanggar sumpah atau janji, tapi Allah melihat niat kamu apa yang terbersit dihati pada saat mengucap janji. Seperti waktu kita diundang seseorang, kita mengucapkan Insya Allah yang sebenarnya hatinya mengatakan tidak. Karena mengucapkan Insya Allah sebenarnya berarti YA dan sudah menggunakan nama Allah, tetapi dia tidak datang maka dia sudah melanggar janji dan dia terikat dengan janji. Ada kafarahnya atau tebusannya agar dia tidak terikat terus dengan janji yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dia makan. Kalau tidak mampu memberi pakaian (boleh pakaian bekas pakai asal bukan bekas pakaian), atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu juga berpuasalah tiga hari lamanya, boleh tidak berturut-turut. Menurut mazhab Syafii lebih menganjurkan puasa tiga hari bagi orang kaya karena memberi makan sepuluh orang sama sekali bukanlah masalah, sehingga dia tidak jera melanggar janji.
Asal turunnya ayat ini karena kisah Nabi tentang Ashabul Kahfi, dimana seorang Nasrani menanyakan, “Wahai Rasul ceritakan kepada kami tentang Ashabul Kahfi“ Rasulullah terlanjur menjawab, „Besok akan saya ceritakan“ karena dia mengharapkan turunnya wahyu dari Allah malam itu. Ternyata wahyu tidak turun. Kemudian keesokannya orang itu menanyakan lagi, Nabi mengatakan wahyu belum turun. Wahyu yang turun justru awal dari surat al Kahfi-… „Jangan sekali-kali mengatakan aku akan lakukan besok“ apalagi minggu depan atau bulan depan. Seperti misalnya disini orang telah membuat janji untuk setahun kedepan, didalam Islam ini tidak boleh. Walaupun orang sini mengerti jika kemudian tidak bisa datang karena datangnya musibah, sakit dan sebagainya. Jadi jangan sekali-kali membuat janji tanpa mengucapkan Insya Allah, jadi Insya Allah ini mempunyai arti yang positiv bukan negativ.

Mengapa didalam Islam menghendaki agar kita mengatakan „Insya Allah“ seperti halnya mengatakan „Subhanallah“ jika melihat sesuatu yang indah atau „Astaghfirullah“ waktu ada ada piring jatuh? Maksudnya agar hati kita selalu tetap kontak/berhubungan dengan Allah SWT, karena kita tidak tahu bagaimana Syaitan melakukan segala tipu dayanya kita tidak bisa melihatnya. Jika kita dapat melihatnya, kita tidak mau lepas menyebut nama Allah dari Subuh ke Subuh lagi melihat bagaimana gencarnya Syaitan itu melancar-kan tipu dayanya.
Sebagai seorang Mukmin mengacu/meneladani kepada sosok nabi Muhammad SAW. (bukannya mengacu kepada misalnya pada para artis yang suka kawin cerai…) Bagaimana baiknya Rasulullah terhadap keluarganya, kita berusaha minimal membina keluarga kita sakinah dan mendapat berkah Allah Wa Ta’ala.

TANYA JAWAB:
Tanya:
Apakah sebaiknya masalah sudah diselesaikan sebelum tidur.

Jawab:
Sebenarnya saat sebelum tidur lebih baik masalah sudah diselesaikan pada saat yang paling rapat saat yang tepat untuk berkomunikasi, tapi jika tidak mungkin paling tidak jangan lebih dari 24 jam dari waktu bentrok itu terjadi.

Tanya:
Melihat sesuatu yang indah kita biasa mengucapkan “Subhanallah”, tapi bagaimana jika melihat seorang wanita cantik.

Jawab:
Pada saat kita menyebut “Subhanallah” yang dinilai Allah adalah niat yang timbul. Kalau kita mengagumi salah ciptaan Allah yang begitu indah tidak berdosa, bukannya pada waktu kita tergoda.

Tanya:
Jika Waria/Banci menjadi Imam bagi Perempuan.

Jawab:
Pada jaman Nabi dulu para Waria/Banci mereka menyadari bahwa mereka dilahirkan tidak sempurna seperti halnya cacad tubuh lainnya. Jadi rupanya lelaki tetapi dalamnya perempuan. Jika dia mau menerima bahwa dia diciptakan oleh Allah SWT tidak sempurna,  dan jika dia mau mengikuti perintah Allah dengan ketulusan hati dia akan menerimanya sebagai cobaan dari Allah. Pada saat dia merasa tertarik pada lelaki tidak pada perempuan itu adalah kesalahan dia berusaha memerangi perasaan itu dengan berusaha shalat dsb selama itu dia sabar selama itu dia mendapat pahala dari Allah.

Posisi Waria itu berada diantara Pria dan Wanita. Jadi dia boleh mengimami Wanita, dan tidak boleh diimami atau berdiri sejajar dengan Wanita. Karena pada dasarnya dia seorang laki-laki tapi tidak sempurna, walaupun dia merasa sebagai perempuan.
Memang ada manusia yang disebut Khunsa yang memiliki dua kelamin. Disini dilihat kelamin mana yang lebih berfungsi laki-laki atau perempuan. Menurut hukum Islam selama postur tubuhnya laki-laki maka berlaku hukum laki-laki atas dirinya, begitu juga sebaliknya. Dalam hal operasi kelamin , Allah sudah melarang dan itu haram hukumnya seperti halnya merubah bentuk wajah kecuali demi alasan kesehatan seperti misalnya operasi sumbing.
Beberapa kriteria untuk menjadi Imam:Pertama, suaranya harus bagus karena akan membawa kekhusukan dalam bersembahyang.
Kedua, yang lebih tua. Kalau ilmunya sama dan suaranya sama bagus, pilih yang lebih tua. Karena penghormatan kepada yang lebih tua dan gampang dilihat.
Ketiga, Ilmu. Mana yang ilmunya lebih tinggi.

Tanya:
Didalam Islam ada dikatakan zina mata, zina telinga dsb. Apakah tingkatannya sama dalam konteks Qur’an.

Jawab:
yang dihukum zina yang dimaksud didalam surat An Nuur adalah ibarat timba yang masuk kesumur atau sendok yang masuk kegelas.

Jadi hindari melakukan hal seperti zina telinga jangan ikut mendengarkan  orang yang ngomong, zina lidah-tidak ikut menimpali, zina mata-jangan melihat, zina kaki- jangan melangkah ketempat maksiat tersebut.
Walaupun penerapan hukuman zina  pada jaman sekarang tidak ada hakim agama yang menegakkan hukum Islam secara proporsional. Dan suami tidak dapat menjatuhkan hukuman dengan merajam isterinya walaupun kedua sepakat melakukan itu, tapi boleh menceraikannya. Jika suami yang berzina tidak mau menceraikan isterinya, maka isterinya terzhalimi, teraniaya selama itu dia akan dimintakan pertanggung-jawabannya oleh Allah jika tidak didunia nantinya diakhirat. Jika teraniaya perbanyaklah doa „Rabbana aatina fiddunya khasanah, wa fil akhirati khasanah waqina adzaban naar“. Memang orang yang teraniaya jika berdoa, doanya akan makbul. Akan tetapi jika mendoakan yang buruk tidak akan membawa manfaat bagi kita, walaupun orang yang telah berbuat zhalim kepada kita mendapat mudharat dari Allah SWT.

Tanya:
Bagaimana dengan orang pelupa. Sisi baik orang pelupa  ialah jika orang berbuat jahat terhadap dirinya, dia akan cepat lupa. Sisi buruknya adalah jika berbuat janji, dia cepat juga  lupa akan janjinya. Bagaimana dengan membayar janji-janjinya yang terlupa. Membayar khafarah sumpah.

Jawab:
Sesungguhnya Allah tidaklah sekejam itu, Beliau benar-benar ArRahman ar Rahim. Didalam Surat Al Baqarah ay. 286: laa yuqalifullah… artinya: Allah tidak pernah membebani satu jiwapun terhadap beban yang dia tidak mampu memikul, bagi dia pahala atas perbuatan baiknya dan baginya dosa perbuatan jahatnya.

Jadi seandainya ada orang yang sifatnya pelupa, selama dia masih lupa dan dia tidak tahu apa yang yang dia terlupa dia tidak dijatuhi hukuman. Allah telah membekali kita doa yang bagus sebagai berikut: “Rabbana laa tu a khisna inna fiinnaa au afah,….  ” Ya Tuhan kami janganlah Engkau siksa kami kalau kami lupa atau berbuat salah. Ya Tuhan kami janganlah Engkau berikan beban yang telah Engkau berikan kepada kaum-kaum sebelum kami” Seperti jaman nabi Musa beban yang diberikan kepada kaumnya sanganlah berat, kaum Karun pelit tidak mau membayar zakat dia ditenggelamkan dengan segenap harta bendanya, kaum nabi Lut dibalikkan kapalnya dan ditenggelamkan yang sekarang menjadi laut Mati di Jordania. Sejak jaman nabi Muhammad SAW beban tersebut tidak diberikan lagi terutama dengan doa tersebut diatas. Hadits Nabi: Barang siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surah Al Baqarah ini (dimulai dari ‘amanah rasul..katsirin’), maka Allah akan mencukupkan dia. Dosa-dosa yang dia lakukan diampuni oleh Allah SWT seperti lupa-lupanya.
Jadi orang yang betul-betul lupa tidak dijatuhi hukuman khafaratul yamin seperti memberi pakaian,  berpuasa tiga hari dsb.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts

Write a Comment

Take a moment to comment and tell us what you think. Some basic HTML is allowed for formatting.

Reader Comments

Be the first to leave a comment!