Percikan Iman, 23.11.2008 (Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah)


Dirangkum oleh Idah Zulkarnayn

Allah berfirman dalam Q.S.Al Jumu’ah: 62:8 :
Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.  
Mengingat mati sangat penting. Dalam sebuah hadist: perbanyaklah mengingat pemisah kelezatan, kenikmatan yaitu kematian ( memisahkan kenikmatan dan segala macam perhiasan dunia yang kita nikmati).  
Tujuan mengingat mati adalah supaya kita tidak terlena dan tergoda akan perhiasan dunia.  
Perjalanan hidup kita diilustrasikan seperti seorang penyelam yang diberi tugas oleh kapten kapal untuk mengambil mutiara sebanyak-banyaknya di dasar laut dengan bermodalkan tabung oksigen. Saat mulai menyelam, penyelam teralihkan perhatian oleh ikan-ikan yang bagus, batu koral yang indah sehingga tujuan utama untuk mengambil mutiara di dasar laut terlupakan. Sampai akhirnya penyelam sadar akan tujuan utama menyelam setelah tabung oksigen yang dibawa hampir habis. Apabila penyelam tersebut sempat mengambil mutiara, yang diambilnya tidak banyak. Apabila sedian oksigen dalam tabung habis berarti si penyelam tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan dapat berakibat mati sia-sia.Hal ini dapat diartikan bahwa, saat maut menjemput, kita baru sadar bahwa amalan yang kita bawa kurang.  
Allah berfirman dalam Q.S. Ali ‘Imran:3:185: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.  
Hal-hal yang berhubungan dengan pembahasan jenazah ada 4:
Saat sebelum mati, masa sakit
1. Hak-hak mayat terdiri dari 4 katagori besar:      
a. dimandikan      
b. dikafankan      
c. disholatkan      
d. dikuburkan
2. Takziyah dan hal-hal yang berkaitan dengannya, ziarah kubur
3. Mati syahid
 
1.  Hukum-hukum seputar orang sakit:
Bagi orang yang sakit berat tidak boleh meminta mati. Yang harus dilakukan adalah berdoa dan berserah diri.
Doa Rasullallah sbb: Allahumma  ahyinii maakanatil hayaatu khairan lii, watawaffanii maakanatil wafaitu khairan lii
Artinya: Ya Allah hidupkanlah aku jika memang baik bagiku, dan matikanlah aku jika memang itu baik bagiku (HR: Bukhari – Muslim).    
Allah berfirman dalam Q.S. Al Baqarah:2:216:
Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.  
Hikmah dari sakit yang dialami adalah sadar akan kesalahan yang diperbuat. Seseorang yang sakit kemudian sadar akan kesalahannya kemudian cepat minta ampunan Allah dan minta maaf kepada orang yang pernah dizalimi kemudian orang tersebut ternyata kembali sehat akan meraskan dua kenimatan besar. Yang  pertama dipulihkan dari sakit, kedua dimaafkan kesalahannya. Dalam agama Islam seseorang tidak boleh putus asa. 
Menjenguk orang sakit adalah hak sesama manusia baik itu muslim atau non muslim. Sebagai seorang muslim dibolehkan mendoakan kesembuhan seorang non muslim yang sedang sakit. Yang tidak dibolehkan adalah mendoakan seseorang  non muslim yang sudah meninggal agar Allah mengampuni dosa dan menerima amalalan orang tersebut. Tapi kita diperkenankan untuk mengucapkan kalimat yang dapat menguatkan, menyabarkan ahli waris dari yang meninggal. Contoh: Semoga anda dikuatkan, sabar, tabah dalam menghadapi cobaan.  

Bila mendengar muslim atau non muslim meninggal dapat mengucapkan Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun yang artinya sesungguhnya kita semua milik Allah dan kita kembali kepada Allah.  
Termasuk hak-hak sesama manusia sbb:
a.  melayat orang sakit
b.  apabila bertemu mengucapkan salam
c.  apabila diundang, dapat menghadiri sebaiknya hadir
d.  apabila bersin dan yang bersin mengucapkan Alhamdulillah, maka kita yang mendengar wajib menjawab Yaharmukallah yang artinya semoga Allah merahmati mu.
e.  Mengantar jenazah baik itu jenazah muslim atau non muslim. Yang tidak boleh dilakukan adalah mengikuti ritual agama lain saat mengantarkan jenazah ke pemakaman.  

2. Hak-hak mayat:  
2.1. Dimandikan
Hampir sama dengan mandi wajib (mandi setelah nifas, junub). Tujuan memandikan mayat yang paling utama adalah untuk membersihkan seluruh anggota badan dan tersentuh dengan air.Menghilangkan semua hadast besar dan kecil. Sunah-sunah memandikan mayat:
a.  mewudhukan mayat
b.  mendahulukan bagian kanan
c.  jumlah mewudhukan sebanyak witir, satu, tiga, lima, sembilan kali atau Mahzab Hambali:sebanyak-banyaknya sampai kotoran bersih.
d.  saat membersihkan najis menggunakan tangan kiri 

Tujuan memandikan mayat: untuk kebersihan dan mayat tidak cepat bau

Cara memandikan mayat:
* Salah seorang merangkul leher mayat,kemudian mayat bersandar di tangan orang yang memandikan.Bila memungkinkan dua orang bertugas memandikan mayat agar memudahkan untuk menopang mayat saat bagian punggung kanan dan kiri dibersihkan.
* Cara megeluarkan najis dari perut mayat adalah dengan mengurut dan menekan perut mayat perlahan tapi terarah agar kotoran/najis keluar. Mengurut perut ke bawah, ke kanan, ke kiri, dari arah tengah ke bawah.
* Apabila mayat sudah bersih, mayat dimandikan dengan secarik kain (kaos tangan, handuk kecil atau semisalnya) dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan atau bagian anggota badan saat berwudhu.
* Mayat dapat dimandikan dengan daun bidara atau daun sirih atau sabun. Pada siraman terakhir, air dapat dicampurkan sesuatu yang wangi contohnya kamfer/kapur barus.
* Mayat dikeringkan dengan handuk dan siap untuk dikafankan.
Penjelasan tambahan;
* Batasan aurat bagi mayat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Batasan aurat bagi mayat wanita adalah dari bagian dada, pusar, hingga lutut. Saat dimandikan, menggunakan kain penutup untuk menutup aurat.
* Tidak ada batasan aurat bagi anak mayat laki-laki atau perempuan di bawah usia 7 tahun karena belum akil baligh menurut Jumhur Ulama.
* Mayat laki-laki dimandikan oleh kaum laki-laki dan mayat wanita dimandikan oleh kaum wanita. Bila tidak ada kaum yang sejenis atau mahramnya yang memandikan, maka mayat ditayamumkan.
* Tidak ada batasan aurat bagi suami dan juga mahramnya untuk memandikan mayat istrinya atau sebaliknya menurut Imam Hambali.
* Makruh hukumnya bila seorang suami memandikan mayat istrinya atau sebaliknya menurut Imam Syafii.
* Yang berhak memandikan adalah kerabat si mayat. Mayat laki-laki dimandikan oleh kerabat laki-laki dan mayat wanita dimandikan oleh kerabat wanita. Contoh lain: Apabila seorang bapak meninggal dan anak perempuan yang memandikan harus menggunakan kain penutup karena ada batasan aurat antara seorang bapak dengan anak perempuannya. Untuk itu, urusan memandikan dapat diserahkan kepada paman.
* Tidak ada bacaan khusus saat memandikan mayat.
* Bagi yang memandikan mayat diwajibkan untuk wudhu terlebih dahulu dan disunahkan untuk mandi setelah memandikan mayat.
* Bagi wanita yang memandikan mayat kondisinya harus suci atau tidak dalam masa menstruasi.
* Bagi wanita yang memandikan mayat dituntut suci karena dalam pandangan Islam mayat itu suci, mulia dan selayaknya dihormati. Tetapi bila tidak ada orang lain yang dapat memandikan mayat, wanita yang dalam masa menstruasi boleh memandikan mayat ( hukumnya tidak haram).
* Bagian tubuh yang dipotong setelah dimandikan contoh kuku atau rambut (dipotong karena pajang dan kotor) dimasukkan atau diselipkan saat mayat dikafani karena merupakan bagian tubuhnya setelah menjadi mayat dan yang menjadi saksi selama hidupnya.
* Menyegerakan memandikan mayat apabila sudah diketahui bahwa seseorang itu benar-benar meninggal. Mayat yang lebih dari 6 jam kondisinya akan berubah, contoh menjadi kaku dan tidak lentur saat dimandikan.

2.2. Dikafani:
Bahan:
* Kain kafan untuk laki-laki tidak boleh dari bahan sutera.
* Menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Syafii, makruh hukumnya untuk kaum wanita menggunakan kain kafan dari sutera.
* Untuk kaum wanita dibolehkan menggunakan bahan sutera bila tidak ada bahan lain selain sutera menurut imam Syafii.
* Warna kain kafan boleh selain warna putih, tapi yang terbaik adalah warna putih. Tujuannya adalah, bila ada kotoran pada kain kafan berwarna putih akan terlihat.
* Kain kafan tidak tembus pandang atau transparan.
Tujuan mengkafani mayat:
Menutup seluruh tubuh mayat sehingga menghalangi bau yang keluar dari mayat. Penggunaan kapas adalah untuk penyempurnaan dalam mengkafani jenazah. Kapas digunakan untuk menutup lubang hidung, telinga, kemaluan depan dan belakang sehingga menghalangi bau yang keluar dari mayat.
Jumlah helai kain kafan:
* Kain kafan untuk mayat laki-laki minimal 3 helai.
* Kain kafan untuk kaum wanita minimal 5 helai maksimim 7 helai. Berdasarkan kodratnya, mayat wanita lebih bau dibandingkan mayat laki-laki sehingga jumlah helai kain kafan wanita lebih banyak dari pada laki-laki. Islam menghormati kodrat wanita (dalam hal: aurat). Untuk itu helai kain kafan yang digunakan sebagai penutup mayat wanita lebih banyak dibanding mayat laki-laki.Perbedaan antara wanita dan laki-laki dapat pula dilihat dari cara membersihlkan najis (air kencing di saat bayi). Seperti yang diuraian dalam hadist di bawah ini:

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci”. Qatadah berkata,”Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci”. (HR. Tirmizi dan beliau menshahihkannya). (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizy dan Ahmad).

Cara melipat kain kafan:
* Kain kafan dibentangkan dan tiap lapisan diberi wewangian (melati, kapur barus, atau kopi).
* Lapisan pertama dilipat dengan cara melipat sisi kanan kemudian kiri dan dilanjutkan pada lapisan berikutnya.
* Mayat yang telah dikafani diikat tiga, dibagian kepala, pinggang dan kaki. Tujuan mayat yang telah dikafani diikat adalah agar bau dari mayat terhalang atau tidak mudah keluar sampai mayat dikuburkan.

Penjelasan tambahan:
* Panjang dan lebar dari tiap helai kain kafan ukurannya boleh sama.
* Dalam fiqih lama kain kafan ada yang berbentuk baju, lipatan ataupun bentuk sarung.
* Kain kafan dipotong sesuai tinggi dan besar mayat.
* Untuk mayat wanita, bagian kain kafan boleh dibentuk selendang untuk menutupi sekeliling wajah.
* Menurut imam Hambali, kain kafan yang terbaik adalah kain yang sudah digunkan si mayat saat hidup dan sudah dicuci.
* Bila tidak mampu dalam penyediaan kain kafan, maka cukup menggunakan satu helai saja.
* Pengeluaran biaya kain kafan diambil dari harta mayat yang belum dipotong hutang, waris. Atau dari orang yang wajib menafkahi, contoh: suami bila yang meninggal adalah istrinya.
* Dalam hal mengkafani sebaiknya mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Rasulallah: sederhana, tidak mubazir dan tidak dipersulit.
* Bahan yang sudah terjahit boleh digunakan sebagai kain kafan untuk mayat laki-laki atau mayat perempuan.
* Laki-laki yang meninggal saat berhaji tidak boleh menggunakan kain kafan yang terjahit.
* Boleh menggunakan kain kafan yang pernah digunakan saat ihram.

2.3. DisholatkanShalat Jenazah merupakan shalat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam.

Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.
2.3.1. Niat
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. Al-Bayyinah 98 ayat 5). Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi). Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini. * Contoh lafazh niat shalat jenazah laki-laki: U-shalii ‘Alaa haadzal-mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati (ma’muuman/Imaaman) lillaahita’aalaa Artinya: saya berniat menyolati laki-laki ini dengan empat takbir fardhu kifayah, dengan makmum karena Allah Ta’ala  
2.3.2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
2.3.3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
2.3.4. Membaca Surat Al-Fatihah
2.3.5.
Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
2.3.6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947). Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain : Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi. Atau:
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu.
2.3.7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi : Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu
2.3.8. Salam  Sholat jenazah secara berurut adalah sebagai berikut : 1. Takbiratul Ihram
**Membaca Al-Fatihah, setelah Al Fatihah tidak dibaca surah pendek lainnya. Sementara ada pendapat lain yanng menganjurkan membaca Surah setelah membaca Al Fatihah dalam sholat jenazah.
2. Takbir
** Membaca Shalawat kepada Nabi SAW
3. Takbir
** Membaca Doa : Allahummaghfir lahu war-hamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, berilah dia rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia.
4. Takbir
** Membaca Doa : Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu Artinya: Ya Allah, janganlah engkau menghalangi pahalanya(sampai) kepada kita, janganlah Engkau menimpakan fitnah kepada kami sepeninggalnya, dan ampunilah dosa kami dan dosanya. Keterangan tambahan:   Posisi Iman, makmum, dan jenazah: * Bila jenazah yang disholatkan laki-laki, posisi iman mengarah ke bagian kepala atau bagian tengah jenazah dan menghadap ke arah kiblat. * Bila jenazah yang disholatkan wanita, posisi iman mengarah ke bagian tengah jenazah dan menghadap ke arah kiblat. * Jumlah shaf dianjurkan tiga ke belakang.

Catatan:
* Bila jenazah yang disholatkan wanita maka bacaan Lahu berubah menjadi Laha. Bila jenazahnya banyak bacaan Lahu berubah menjadi Lahum.
* Fitnah yang dimaksud dalam doa setelah takbir keempat adalah fitnah dari harta warisan yang di tinggalkan oleh orang yang meninggal.

4. Dikuburkan
Saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, mayat dihadapkan ke arah kiblat. Ikatan pada kain kafan dibuka dengan tujuan agar proses pembusukan mayat lebih cepat.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Takziyah,Ziarah Kubur, dan Mati Syahid dapat dilihat pada rangkuman Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah DVD Al -Markaz

Tanya-Jawab:
* Tanya: Apakah yang sebaiknya dilakukan bila jenazah mempunyai gigi palsu atau tato?
Jawab: Bila gigi palsu tesebut dapat dilepaskan dan tidak menyakitkan si mayat sebaiknya dilepaskan. Apabila gigi palsu tersebut sudah menyatu dengan tubuh si mayat dan sukar dilepaskan maka tidak perlu dilepaskan. Tato yang sudah menempel pada kulit mayat dan tidak bisa dihilangkan akan menjadi saksi di hari akhir nanti. Seperti yang dijelaskan pada firman Allah SWT dalam Q.S.Yaasiin:36 ayat 65:
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka dan berbicaralah kepada Kami tangan-tangannya dan bersaksi kaki-kakinya dengan apa-apa yang mereka perbuat.

* Tanya: Apakah boleh menyerahkan pengurusan jenazah pada yayasan yang bergerak di bidang jasa pengurusan jenazah?
Jawab: Boleh.

* Tanya: Apakah dalam Islam diperbolehkan untuk mendonorkan/pencangkokan organ tubuh?
* Jawab: Boleh, tetapi harus diperhatikan tujuan dari donor organ tubuh tersebut bukan untuk tujuan komersil atau diperjual belikan tapi untuk kebaikan, manfaat, kemashlahatan. Mengenai pencakokan organ tubuh dan penjelasannya  dapat dibuka link yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qardhawi dari Gema Insani Press http://otodidakilmu.blogspot.com/2007/12/penncangkokan-organ-tubuh.html

Wallahualam bisshowab

Hari Minggu, 23 November 2008

Tempat : Kanzleistrasse 24, 8405 Winterthur

Penyampai Materi : Bpk Desrial Anwar

Information and Links

Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.


Other Posts

Write a Comment

Take a moment to comment and tell us what you think. Some basic HTML is allowed for formatting.

Reader Comments

Be the first to leave a comment!