Tambahan Materi Tata Cara Pengurusan Jenazah
Rangkuman dari DVD Al-Markaz: Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
Dirangkum oleh Idah Zulkarnayn
Allah berfirman dalam Q.S.Al Jumu’ah:62:8:
Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Rasullah bersabda: Perbanyaklah mengingat penghancur kelezatan yaitu kematian. (HR. Tirmidzi).
Hukum-Hukum Seputar Orang Sakit:
Orang yang sakit wajib menerima ketentuan Allah Ta’ala dan bersabar terhadap takdirnya serta berbaik sangka kepada Rabbnya karena itu lebih baik baginya ( HR: Muslim, Al- Baihaqi:Ahkamul Janaiz:11).
Sepantasnyalah dia berada diantara rasa takut dan harap takut akan siksa Allah atas dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat atas Allah Ta’ala. (HR. Tirmidzi; Ahkamul Janaiz: 11)Bagaimanapun parah sakitnya maka tidak boleh mengharap kematian, jika dia terpaksa maka hendaklah mengucapkan doa.
Hendaklah berdoa ; Allahumma ahyinii maakanatil hayaatu khairan lii, watawaffanii maakanatil wafaitu khairan lii
Artinya : Ya Allah hidupkanlah aku jika memang baik bagiku, dan matikanlah aku jika memang itu baik bagiku (HR: Bukhari – Muslim).
Jika dia memiliki tanggungan-tanggungan maka hendaknya dia segera menunaikan kepada pemilik-pemiliknya (HR: Bukhari, Al Baihaqi).
Jika tidak mampu maka hendaknya mewasiatkan hal tersebut kepada orang lain (HR. Bukhari). Dianjurkan untuk segera membuat wasiat (HR. Bukhari-Muslim).
Sebelum Kematian (Saat Sakaratul Maut): Jika sakaratul maut mendatangi seseorang, maka orang-orang yang ada disisinya wajib melakukan hal-hal sbb:
1.Hendaknya mereka mengajari syahadat: Laa Ilaaha Illallah ( mentaqilkannya). Rasulallah bersabda; Tuntunkanlah (talkinkan) orang yang hendak meninggal diantara kalian “laa ilaaha illallah” (HR. Muslim).Hal ini dilakukan agar orang tersebut mengakhiri hidupnya di dunia dengan kalimat “laa ilaaha illallah”. Barang siapa yang akhir perkataannya “laa ilaaha illallah” dia masuk surga (HR. Abu Dawud; Shahih Abu Dawud: 2673).
2.Hendaknya mendoakan kebaikan untuknya dan tidak berkata-kata di dekatnya kecuali kebaikan (HR. Muslim, Al-Baihaqi). Adapun membacakan surat Yasin dan menghadapkan wajah orang yang akan meninggal ke arah kiblat maka hadiisnya tidak Shahih dan tidak boleh diamalkan (Ahkamul Janaiz: 20). Seorang muslim tidak mengapa menghadiri akan matinya orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dengan harapan dia akan masuk Islam di akhir hidupnya. Hal ini seperti dalam sebuah hadits Bukhari: Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam pernah menjenguk seorang anak Yahudi yang akan meninggal kemudian beliau shallallahu’alaihi wasallam menawarkan Islam kepadanya dan akhirnya anak tersebut masuk Islam.
Saat Setelah Kematian: Jika seseorang telah meninggal dan ruh telah keluar maka orang-orang yang hadir wajib melakukan hal-hal berikut:
1. Memejamkan kedua mata jenazah (HR. Muslim).Sesungguhnya jika ruh itu telah dicabut, maka pandangan akan mengikutinya (HR. Muslim).
2. Mendoakan kebaikan untuknya (HR. Muslim).
3. Menutupi seluruh tubuhnya dengan kain (HR. Bukhari–Muslim). Jika dia bukan orang yang sedang melakukan ihram. Bagi orang yang melakukan ihram maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi (HR: Buhari-Muslim).
4.Bersegera mengurus dan mengeluarkannya untuk segera dikuburkan (HR. Bukhari-Muslim).
5. Menguburkannya di daerah tempat dia meninggal (HR: Ahmad: Ahkamul Janaiz: 25).Tidak boleh memindahkannya ke tempat lain karena itu bertentangan dengan perintah menyegerakan pengurusan jenazah (Ahkamul Janaiz: 24).
6. Hendaknya sebagian mereka (yang masih hidup) membayarkan utang-utangnya yang diambil dari hartanya, walaupun menghabiskan seluruhnya (HR. Ahmad, Ibnu Majah). Orang-orang yang hadir boleh juga menanggung utang-utangnya, sebagaimana sahabat Abu Qatadah pernah menaggung utang sahabat lain yang telah meninggal (HR. Hakim, Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 27).
Yang Boleh Dilakukan oleh Kerabat dan Pelayat:Mereka boleh membuka wajah mayat dan menciumnya serta boleh menangisinya tanpa meratap (HR. Bukhari).Menangisi mayat tanpa meratap hanya diperbolehkan 3 hari tidak boleh lebih (HR. Abu Dawud, Nasa’i: Shahih Sunan Nasa’i 3/329)
Ketika kabar kematian sampai kepada karib dan kerabat, mereka wajib melakukan dua hal:
1.Wajib bersabar dan menerima takdir dan ketentuan Allah Ta’ala (Al Baqarah: 155-156): 155. dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”[101]. [101] Artinya: Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah Kami kembali. kalimat ini dinamakan kalimat istirjaa (pernyataan kembali kepada Allah). Disunatkan menyebutnya waktu ditimpa marabahaya baik besar maupun kecil. Sabar itu hanyalah pada hentakan yang pertamaRasulallah bersabda: Sesungguhnya kesabaran itu adalah pada hentakan (goncangan ) yang pertama (HR: Bukhari-Muslim).Maksudnya: sabar yang diganjar pahala adalah adanya keteguhan hati ketika ada hal-hal yang menyedihkannya datang, dan inilah sabar yang terpuji yaitu sabar yang langsung mengiringi datangnya musibah (Fathul Baari, Kitabul Janaiz, Bab Ziarah Kubur).Seorang wanita yang ditinggal mati dua (atau lebih) anaknya dan ia bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR.Bukhari-Muslim).
2.Istirja’ yaitu mengucapkan Inna lillahi wainna illaaihi roojiuun (Al Baqarah 156), kemudian disunahkan untuk membaca doa:Ya Allah, berikanlah aku pahala atas musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik bagiku (HR. Muslim).Doa ini pernah dibaca olleh Ummu Salamah radiyallahu’anha tatkala suaminya (Abu Salamah) wafat, kemudian Allah Ta’ala mengabulkan doa beliau dengan menjadikan Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam sebagai suami beliau (HR: Muslim).
Hal-hal yang diharamkan ketika kematian:
1.Meratap (Niyahah), yaitu lebih dari sekedar menangis. Misalnya berteriak-teriak, menampar wajah, merobek baju dan yang lainnya.Wanita yang meratap, jika tidak bertobat sebelum kematiannya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai pakaian dari dari cairan ter dan gaun dari kudis (HR. Muslim). Termasuk niyahah adalah menyebut jasa-jasa kebaikan mayat dengan penuh kesedihan dan penyesalan (Syarh Masail Jahiliyah: 243-Masalah 90). Demikian juga dengan menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju (HR.Bukhari-Muslim).Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Bukan dari kami yang menampar-nampar pipi , merobek-robek baju, dan menyeru dengan suara jahiliyah (HR. Bukhari-Muslim).
2. Mengurai rambut, yaitu mengacak-ngacak rambut dan membentangkannya (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 43).Demikian pula mencukur rambut karena musibah (HR: Bukhari-Muslim). Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri dari as shaliqah, al haliqah dan as syaqqah (HR. Bukhari-Muslim). As shaliqah yaitu wanita yang menangis menjerit-jerit, al haliqah yaitu wanita yang mencukur rambut karena musibah, as syaqqah yaitu wanita yang merobek-robek bajunya (Al Wajiz: 162).Adapun meminta orang-orang untuk mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada mayat, maka ini merupakan perkara bid’ah atau mengada-ngada dalam agama Islam, dan hal ini dilarang karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya. Memberitakan Kematian:Boleh memberitakan kematian jika tidak menyerupai pemberitahuan ala jahiliyah.Terkadang hukumnya wajib jika tidak ada di dekatnya orang-orang yang melaksanakan hak mayat berupa memandikan, mengkafani, menyalatkan dan semacamnya (Ahkamul Janaiz: 45).Orang yang memberitakan kematian boleh meminta orang-orang untuk memintakan ampun bagi mayat (HR. Ahmad).
Tanda-Tanda Khusnul Khatimah:
1.Mengucapkan syahadat ketika akan mati (HR: Hakim, Ahmad, Ibnu Majah
2. Mati dengan keringat di dahi (HR. Ahmad,An-Nasa’i, Hakim)
3. Mati pada malam jumat atau siangnya ( HR: Ahmad, Tirmidzi)
4. Mati syahid atau terbunuh di medan perang (HR. Ahmad, Tirmidzi)
5. Mati di jalan Allah ( HR. Muslim, Ahmad)
6. Mati karena penyakit radang selaput dada (HR. Ahmad, Abu Dawud)
7. Mati karena wabah penyakit tha’un (HR. Bukhari, Ahmad)
8. Mati karena sakit perut (HR. Muslim, Ahmad)
9. Mati karena tenggelam (HR. Bukhari-Muslim)
10. Mati karena keruntuhan (HR: Bukhari-Muslim)
11. Kematian wanita dalam kehamilannya dengan sebab anaknya (HR. Ahmad, Ad-Darimi
12. Mati karena penyakit TBC (HR. Thabarani)
13. Mati dalam membela agama atau nyawa (HR. Ahmad, Abu Dawud)
14. Mati dalam membela harta yang akan dirampas (HR. Bukhari-Muslim)
15. Mati dalam keadaan berjaga di jalan Allah (HR. Muslim, An-Nasa’i)
16. Mati tatkala beramal saleh (HR. Ahmad)
17. Mati karena terbakar (HR. Ahmad, Abu Daud, An- Nasai)Ahkamul Janaiz: 48-59
Pujian Terhadap Jenazah: Pujian kebaikan terhadap mayat dari kalangan kaum muslimin, paling sedikit 2 orang diantaranya tetangganya dari kalangan orang saleh dan berilmu akan menyebabkan surga baginya (Ahkamul Janaiz: 60). Dari Anas bin Malik:Pada suatu ketika lewatlah jenazah seorang muslim di depan para sahabat lalu mereka memuji sambil menyebut kebaikan-kebaikannya, lantas Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Wajib”, kemudian lewatlah jenazah yang lain maka para sahabat mencelanya sambil menyebutkan keburukan-keburukannya. Lantas Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam bersabda “Wajib”. Lantas Umar bin Khattab mengatakan, “Wahai Rasulullah apa maksudnya “Wajib”? Lalu beliaupun bersabda: Jenazah pertama yang kalian sebut kebaikannya maka baginya surga dan jenazah kedua yang kalian sebut keburukannya maka baginya neraka. Kalian adalah saksi Allah di muka bumi (HR. Bukhari-Muslim). Jika kematiaan seseorang bersamaan dengan gerhana matahari atau bulan, hal itu TIDAK menunjukkan apapun juga. Keyakinan bahwa hal itu menunjukkan keagungan orang yang mati termasuk khurafat jahiliyyah yang batil (Ahkamul Janaiz:63).
Memandikan Jenazah:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah (Disarikan oleh Ahkamul Janaiz: 64-75):
1.Memulai dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu (Ahkamul Janaiz: 65)Mulailah dari bagian-bagian sebelah kanannya dan anggota-anggota badan yang dibasuh apabila berwudhu(HR. Bukhari-Muslim).
2. Memandikan 3 kali atau lebih sesuai dengan yang diperlukan dan dengan bilangan yang ganjil (Ahkamul Janaiz:64)Mandikanlah tiga kali, lima kali, tujuh kali atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu (HR. Bukhari-Muslim).
3. Sebagian air (pemandian) dicampur dengan air daun sidr/ bidara, atau yang bisa menggantikan dalam membersihkan (Ahkamul Janaiz: 64)Sabun atau shampo dapat digunakan sebagai pengganti daun sidr.(Mandikanlah) dengan air dan (dicampur) daun bidara (HR: Bukhari-Muslim).
4. Pintalan rambut dibuka (untuk wanita) dan rambut dicuci dengan baik (HR. Bukhari-Muslim).
5. Menyisir rambut (HR. Bukhari-Muslim).
6. Rambut wanita dipintal menjadi 3 dan ditaruh dibelakang (kepalanya), (HR. Bukhari-Muslim: Ahkamul Janaiz: 65).
7. Memandikan dengan secarik kain, atau semacamnya (seperti kaos tangan, lap, atau semisalnya), di bawah kain penutup badannya setelah pakainnya dilepaskan (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 66).Kain penutup laki-laki mulai dari bagian pusar sampai lutut.Kain penutup wanita menutupi mulai dari bagian dada, pusar, sampai lutut.Jika suami memandikan istri atau istri memandikan suami, maka tidak perlu menggunakan kain penutup karena tidak ada batasan aurat bagi mereka berdua.
8. Akhir pemandian dicampur dengan sesuatu yang wangi seperti kamfer (kapur barus), dan ini yang terbaik (Ahkamul janaiz:65).Dan jadikanlah siraman terakhir dengan air yang dicampur kapur barus atau secukupnya dari kapur barus (HR. Bukhari-Muslim)…..kecuali orang yang mati ketika ihram maka tidak boleh diberi wewangian (HR. Bukhari-Muslim: Ahkamul Janaiz: 66).
9. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan wanita dimandikan oleh wanita (Ahkamul Janaiz: 65)…..terkecuali suami istri, keduanya boleh memandikan karena tidak ada dalil yang melarangnya, bahkan hal tersebut dijelaskan dalam sunnah Rasulallah shallallahu’alaihi wasallam (Ahkamul Janaiz: 67).
10. yang memandikan hendaknya paling tahu tentang sunnah memandikan, apalagi dari keluarga atau kerabatnya (Ahkamul Janaiz: 68).
11. Orang yang memandikan akan mendapatkan pahala yang besar dengan 2 syarat:11.1. Dia menutupi cacat (mayat) dan tidak menceritakan perkara yang dibencinya yang dia lihat tatkala memandikan mayat (HR. Hakim. Baihaqi).Barang siapa yang memandikan jenazah seorang muslim lalu merahasiakan apa yang dilihatnya niscaya Allah akan mengampuninya sebanyak 40 kali (HR. Hakim, Baihaqi: Ahkamul Janaiz: 69).11.2. Hal itu dia lakukan ikhlas karena Allah Ta’ala, tidak mencari balasan dan terima kasih atau perkara-perkara duniawi lainnya.(Ahkamul Janaiz: 69)
12. Bagi orang yang memandikan mayat disunahkan untuk mandi (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 71).
13. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid (HR: Bukhari).Kaum laki-laiki atau wanita boleh memandikan anak laki-laki ataupun perempuan yang berusia dibawah 7 tahun sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka (Shalat Jenazah, Syaikh al Jibrin: 12).Bila seorang laki-laki wafat diantara kaum wanita tanpa ada seorang lelaki muslim bersama mereka, atau sebaliknya, jika seorang wanita wafat diantara kaum pria maka jenazahnya tidak perlu dimandikan, cukup ditayammumkan (Shalat Jenazah, Syaikh Al-Jibrin: 12-13).Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, maka jenazahnya dimandikan, dishalatkan, dan diberi nama baginya (Shalat Jenazah, Syaikh Al-Jibrin: 24).Pada usia 4 bulan (120 hari) dalam kandungan ibunya, maka ruh manusia akan ditiupkan.Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misal tidak ada air atu kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong,maka cukup ditayamumkan saja (Shalat Jenazah, Syaikh Al-Jibrin: 26).
Mengkafani jenazah:
Kafan atau harganya (uang kafan) diambil dari harta mayat walaupun menghabiskannya (HR. Bukhari-Muslim: Ahkamul Janaiz: 86). Sebaiknya kafan itu menutupi seluruh badannya (HR. Muslim: Ahkamul Janaiz: 88). Jika tidak mudah mendapatkan kafan yang menutupi seluruh badannya, maka kepala dan badannya yang panjang ditutupi dengan kafan dan badannya yang masih terbuka ditutupi dengan idzkhir (sejenis rumput yang harum baunya) atau rumput jerami yang lainnya (HR. Bukhari-Muslim: Ahkamul Janaiz: 78).
1. Disukai kain kafan berwarna putih (Ahkamul Janaiz: 82).Pakailah pakaian kalian yang putih, karena ia sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah (mayat) dengannya (HR. Abu Dawud, Tirmidzi: Ahkamul Janaiz: 82).
2. Hendaknya terdiri dari tiga lapis kain (HR. Bukhari: Ahkamul Janaiz: 82)
3. Salah satu dari tiga lapis kain tersebut adalah kain yang bergaris (HR: Abu Dawud;Ahkamul Janaiz:83)Jika salah seorang dari kalian wafat dan berkemampuan hendaklah ia dikafani dengan kain yang bergaris (HR.Abu Dawud; Ahkamul Janaiz:83).Jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakai kain putih semua (tanpa kain bergaris).Tidak boleh berlebihan dalam kafan dan melebihkannya di atas tiga lembar, karena hal ini menyelisihi kafan Rasulullah dan termasuk menyia-nyiakan harta ( Ahkamul Janaiz: 84).Kafan wanita sama dengan kafan laki-laki, karena tidak ada dalil shahih yang membedakannya.Berkaitan dengan tata cara mengkafani, baik itu tata cara membungkus jenazah dengan kafan ataupun tata cara mengikat kain kafan, maka tidak ada dalil yang mengkhususkan tata cara pelaksanaannya. Selama seluruh tubuh mayat tertutupi oleh kain kafan dengan baik, insya Allah itu sudah cukup. Wallahu a’lam.
Shalat jenazah
Menyalatkan jenazah kaum muslimin hukumnya fardhu kifayah (Ahkamul Janaiz; 103, Al- Wajiz:166)Dua orang yang boleh dishalatkan akan tetapi hukumnya tidak wajib:
1. Anak kecil yang belum baligh.Sebagaimana Raulullah tidak menyalatkan Ibrahim (anak beliau) yang meninggal pada usia 18 bulan (HR: Ahmad, Abu Dawud).
2. Orang yang mati syahid.Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat tidak menyalatkan para syuhada yang gugur dalam perang Uhud (HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
Disyariatkan juga menyalatkan kaum muslimin yang:
1. Terbunuh di dalam Had
2. Durhaka, terjermus dalam kemaksiatan dan hal-hal yang haram
3. Berhutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayar utangnya
4. Belum dishalatkan padahal sudah dikubur, maka boleh menyalatkan di kuburnya
5. Meninggal di daerah yang tidak ada kaum muslimin di sana yang menyalatkannya, maka kaum muslimin di tempat lain menyalatkan dengan shalat Ghaib. (ahkamul Janaiz: 106-115).
Haram menyalatkan, memohon ampun, memohonkan rahmat untuk orang kafir dan munafik (Ahkamul Janaiz: 120)QS.At-Taubah:8484. dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. Berjamaah dalam shalat Jenazah hukumnya wajib sebagaimana kewajiban dalam shalat-shalat wajib (Ahkamul Janaiz:205)Jika menyalatkan sendiri-sendiri (tidak berjamaah) maka kewajiban menyalatkan gugur akan tetapi berdosa karena meninggalkan berjamaah, wallahu a’lam (Ahkamul Janaiz: 125).
Terjadinya jamaah paling sedikit 3 orang, jika jemaah semakin banyak maka semakin baik (Ahkamul Janaiz:126). Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah dengan suatu apapun, melainkan pasti Allah kabulkan syafaat mereka untuknya (HR: Muslim). Makmum disukai berbaris di belakang imam menjadi 3 shaf atau lebih (Ahkamul Janaiz: 127).Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin, melainkan pasti (Allah kabulkan) (HR: Tirmidzi). Jika makmum hanya satu laki-laki maka dia tidak berdiri sejajar dengan imam akan tetapi berdiri di belakang imam (HR: Hakim).Penguasa atau wakilnya lebih berhak menjadi imam shalat jenazah (Ahkamul Janaiz: 128).Jika tidak ada, maka yang paling berhak adalah yang paling banyak bacaan Al Qur’annya (Ahkamul Janaiz: 131).Jika menyalatkan banyak jenazah laki-laki dan wanita, maka mayat laki-laki(walaupun kecil) ditempatkan di dekat imam dan mayat wanita mendekati kiblat (HR: An-Nasa’i, Baihaqi, Ahkamul Janaiz:132).Boleh juga menshalatkan sendiri-sendiri, dan inilah asalnya (Ahkamul Janaiz:133).Imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki (HR. Abu Dawud, Tirmidzi;Ahkamul Janaiz:139), dan di tengah (badan) mayat wanita (HR. Bukhari –Muslim).Mengucap takbir 4 kali (inilah pendapat yang paling kuat).Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan jenazah, maka beliau bertakbir empat kali dan melakukan salam sekali (HR. Hakim; Ahkamul Janaiz: 163).Boleh juga bertakbir 5 kali (HR. Muslim) 6 kali, 7 kali (HR.Thahawi) atau 9 kali (HR. Thahawi) (Ahkamul Janaiz:142-145).Disyariatkan mengangkat kedua tangan hanya pada takbir pertama saja.Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangakat kedua tangannya pada takbir pertama dalam shalat jenazah, lalu tidak mengulanginya (pada takbir selanjutnya). (HR.Daruquthni; Ahkamul Janaiz: 167).Boleh juga mengangkat kedua tangan pada setiap takbir, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhu (HR: Al-Baihaqi).Setelah takbir, kemudian melakukan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan di dada (HR. Bukhari).Setelah takbir membaca Al-Fatihah dan surah lain (HR. Bukhari, Abu Dawud).Berkata Abu Thalhah: aku pernah menyolatkan jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas. Beliau membaca Al Fatihah dan surat (HR. Bukhari. Abu Dawud).Bacaan dalan shalat jenazah adalah sirr atau pelan-pelan/ tidak dikeraskan (HR. Nasa’i).Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Baihaqi).Kemudian bertakbir yang lainnya dan mengikhlaskan do’a untuk jenazah (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah).Berdo’a dalam shalat jenazah dengan do’a-do’a yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallhu’alaihi wasallam.Setelah itu salam 2 kali, ke kanan dan ke kiri (HR. Baihaqi).Atau boleh juga mencukupkan hanya satu salam saja (HR. Hakim).Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menshalatkan jenazah, maka beliau bertakbir empat kali dan melakukan salam sekali ( HR: Hakim; Ahkamul Janaiz:163).Salam diucapkan dengan pelan, baik imam maupun makmum (HR. Baihaqi).
Tata cara shalat jenazah berdasarkan keterangan dan dalil-dalil yang telah disebutkan:
1. Mengucapkan takbir dan mengangkat tangan pada takbir pertama.
2. Setelah takbir pertama, langsung membaca Al-Fatihah secara sirr atau dengan suara pelan.
3. Kemudian membaca surah lain setelah membaca Al-Fatihah (juga dengan sir)**
4. Bertakbir kedua (tanpa mengangkat tangan atau dengan mengangkat tangan).
5. Membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara pelan.
6. Bertakbir ketiga (tanpa mengangkat tangan atau dengan mengangkat tangan).
7. Lalu membaca do’a dengan ikhlas untuk jenazah (dengan suara pelan).
8. Bertakbir kempat (tanpa mengangkat tangan atau dengan mengangkat tangan).
9. Lalu membaca do’a dengan ikhlas untuk jenazah (dengan suara pelan).
Demikian pula jika bertakbir 5 kali atau lebih, maka bertakbir (tanpa mengangkat tangan atau dengan mengangkat tangan) kemudian membaca do’a untuk jenazah.10. setelah berdoa pada takbir terakhir, kemudian mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Atau boleh juga dengan sekali salam saja. Tidak boleh shalat jenazah pada waktu-waktu yang terlarang, yaitu tatkala matahari terbit, pada tengah hari dan ketika matahari akan tenggelam
‘Uqbah bin ‘Amir berkata: tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayat, yaitu: ketika terbit matahari sampai meninggi, ketika matahari di tengah-tengah langit sampai tergelilncir, dan ketika akan terbenam sampai terbenam (HR. Muslim).
Memikul dan Mengikuti Jenazah
Wajib memikul mayat dan mengikutinya, hal ini termasuk hak mayat muslim atas kaum muslimin lainnya (HR. Bukhari-Muslim).Mengikuti mayat ada dua derajat:
1. Mengikutinya di keluarganya sampai menshalatkannya.
2. Mengikutinya di keluarganya sampai selesai penguburannya dan inilah yang lebih utama.Barang siapa menshalatkan jenazah namun tidak mengiringinya maka baginya pahala satu qirath. Jika ia sampai mengikutinya baginya dua qirath. Dikatakan: Apa itu qirath ya Rasulullah? Qirath itu semisal gunung Uhud (HR: Muslim).Mengikuti jenazah hanya diperuntukan bagi laki-laki dan bukan untuk wanita berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Berkata Ummu ‘Athiyyah radiyallahu’anha: kami para wanita dilarang mengikuti jenazah, namun (larangan itu) tidak ditegaskan atas kami. (HR. Bukhari-Muslim).Larangan tadi berupa larangan tanziih (tidak sampai kepada haram).Jenazah tidak boleh diikuti dengan apa-apa yang menyelisihi syariat seperti menangis dengan keras dan mengikutinya dengan kemenyan (Ahkamul Janaiz: 91)...termasuk ucapan-ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengiringi jenazah.Tidak boleh jenazah diiringi dengan suara atau api (HR. Abu Dawud).Adapun yang dituntunkan adalah diam, tidak berbicara, berpikir serta merenung, terhadap apa yang dilihatnya.Wajib berjalan cepat membawa mayat akan tetapi tidak sampai berlari-lari kecil (Ahkamul Janaiz:93).Boleh berjalan di depan mayat, di belakangnya (ini yang lebih utama) atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya (Ahkamul Janaiz:94-96).Dan ikutilah jenazah…(Al Wajiz: 173).Boleh berkendaraan ketika kembali dari penguburan dan tidak makruh (Ahkamul Janaiz: 97).Adapun membawa jenazah dengan kereta atau mobil yang dikhususkan untuk jenazah dan para pelayat mengantarkannya dengan mobil-mobil, maka ini tidak disyariatkan (Ahkamul Janaiz: 99-100).
Karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir dan menghilangkan tujuan mengiringi jenazah dan memikulnya yaitu mengingatkan manusia akan akhirat.
Apalagi hal itu akan menyedikitkan orang yang mengiringi jenazah dan yang mengharapkan pahala dari mengiringi jenazah.Berdiri untuk (menghormati ) jenazah sudah dihapus hukumnya, maka tidak dilakukan (Ahkamul Janaiz: 100).Disukai bagi orang yang telah memikul jenazah untuk berwudhu (HR: Abu Dawud, Tirmidzi).
Menguburkan JenazahQ.S.Al Ahzab 33:6:6. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri[1200] dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik[1201] kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah).
[1200] Maksudnya: orang-orang mukmin itu mencintai Nabi mereka lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan.[1201] Yang dimaksud dengan berbuat baik disini ialah Berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
Seorang suami boleh mengurusi sendiri penguburan istrinya (HR. Ibnu Majah; Ahkamul Janaiz: 67)Disyariatkan bagi orang yang menurunkan mayat, pada malam sebelumnya dia tidak menggauli istrinya (HR. Bukhari).Menurut sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memasukkan jenazah adalah dari kaki kubur. Al Harits mewasiatkan agar ia dishalatkan oleh Abdullah bin Zaid, maka ia pun menshalatkannya lalu memasukkannya ke dalam kubur dari arah kaki kubur seraya berkata “ini termasuk sunnah”. (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 190). Mayat dibaringkan di atas lambung kanannya dan wajahnya dihadapkan ke qiblat (Ahkamul Janaiz: 193).Dengan nama Allah dan diatas sunnah Rasulullah…(HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 193).Dengan nama Allah dan demi Allah serta diatas ajaran Rasulullah..(HR.Hakim; Ahkamul Janaiz: 193) Disunnahkan bagi orang yang menghadiri penguburan untuk menaburkan tanah sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalatkan jenazah kemudian tatkala selesai penguburannya, beliau menaburkan tanah sebanyak 3 kali ke kuburnya (HR. Ibnu Majah; Ahkamul Janaiz: 193).Menaikkan kubur dari tanah dengan tinggi satu jengkal (tidak diratakan dengan tanah) (HR. Baihaqi; Ahkamul Janaiz: 195).Memberi tanda berupa batu atau semisalnya agar dapat dikenali (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz:197).Berdiri di sekitar kubur dan mendoakan kemantapan bagi mayat dan memohonkan ampunan serta memerintahkan orang-orang untuk melakukan (hal serupa) (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz:197).Mintakanlah ampun untuk saudara kalian, dan memohonkan keteguhan.
Takziyah
Takziyah artinya menghibur dan menyabarkan.Disyariatkan takziyah kepada keluarga mayat, yaitu denga mendorongnya untuk sabar denga menyebutkan janji pahala kesabaran serta mendoakan akan kebaikan untuk mayat ( Masalah Jenazah: 65).“Sesungguhnya milik Allah lah apa yang diambilNya juga apa yang diberikanNya, dan segala sesuatu di sisiNya menurut batas waktu akan ditentukan”…perintahkanlah ia untuk bersabar dan mengharap pahala (HR. Bukhari-Muslim).
Disyariatkan juga bertakziyah dengan perkataan yang baik yang ditujukan untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga mayat selama hal tersebut tidak menyelisihi syariat. Q.S Ar Rahman:55:26-27:26. semua yang ada di bumi itu akan binasa.27. dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.Takziyah tidak mesti dilakukan pada waktu dan tempat tertentu, namun bisa dilaksanakan kapan dan dimana saja tatkala bertemu dengan orang yang tertimpa musibah, baik itu di jalan, di tempat umum, maupun di tempat lainnya, selama musibah masih terasakan olehnya. Karena hakekat Takziyah itu sendiri adalah menghibur dan membesarkan hati orang yang ditimpa musibah.
Takziyah tidak dibatasi dengan 3 hari. Bahkan kapan saja seseorang melihat adanya faedah di dalam takziyahtersebut, maka hendaklah ia melakukannnya (Masalah Jenazah:66).
Dalam takziyah hendaklah dijauhi dua perkara walaupun kebanyakan manusia pada saat ini banyak melakukannya (Ahkamul Janaiz:210):
1. Berkumpul-kumpul untuk melakukan takziyah di tempat khusus seperti rumah, pekuburan, atau masjid.
2. Keluarga mayat membuatkan makanan dan menjamu orang-orang yang datang takziyah.Kami (para sahabat nabi) menganggap berkumpul-kumpul ke tempat keluarga mayat dan membuat jamuan setelah penguburan mayat termasuk niyaah (meratap) (HR. Ibnu Majah; Ahkamul Janaiz:210).Yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, kerabat dan tetangga membuatkan makanan yang mengenyangkan bagi keluarga mayat (Ahkamul Janaiz: 211).Sediakanlah makanan bagi keluarga Ja’far karena telah datang pada mereka perkara yang menyibukkan mereka (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 211).
Yang Bermanfaat Bagi Jenazah1. Doa seorang muslim untuk mayat.Q.S. Al Hasyr 59: 10:10. dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”
Doa seorang muslim kepada saudaranya yang tidak ada di hadapannya, mustajab(terkabul). Di sisi kepalanya ada malaikat yang berdoa setiap dia mendoakan saudaranya dengan kebaikan maka berkatalah malaikat itu:”Amin dan bagimu semisalnya” (HR.Muslim).
2. Menunaikan puasa nadzarnya (Ahkamul Janaiz:213)Sa’ad bin Ubadah menminta fatwa kepada Rasulullah: “ Sesungguhnya ibuku meninggal sedang ia punya nadzar (bagaimana)?” Nabi bersabda: “Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari-Muslim).
3. Membayarkan utang mayat oleh siapa saja, baik wali mayat atau selainnya (Ahkamul Janaiz: 216).4. Amal-amal shalih yang dilakukan oleh anaknya yang shalih (Ahkamul janaiz :216).Sesungguhnya sebaik-baiknya yang dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri, dan anaknya termasuk hasil usahanya ( HR. Abu Dawud; Ahklamul Janaiz: 216).5. Apa yang ditinggalkannya dari hal-hal yang baik dan shadaqah jariyah (Ahkamul Janaiz:223).Jika seorang manusia mati,maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga hal: dari shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakannya (HR. Muslim).
Ziarah KuburAku dulu pernah melarang kalian dari berziarah kubur, tetapi kini berziarahlah! Karena ada pelajaran di dalamnya, namun jangan ucapkan apa-apa yang membuat Allah murka (HR. Hakim; Ahkamul Janaiz:228).Seperti laki-laki, wanita juga disunnahkan untuk ziarah kubur (Ahkamul Janaiz: 229).Akan tetapi, wanita tidak boleh memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kubur, karena hal tersebut dapat membawa kaum wanita kepada penyelisihan syariat (Ahkamul Janaiz: 235).Boleh menziarahi kubur orang kafir dengan maksud mengambil pelajaran dan nasehat saja (Ahkamul Janaiz: 235).
Maksud ziarah kubur ada dua:1. Mengambil manfaat dengan mengingat kematian dan orang-orang yang telah mati dan bahwa tempat kembali mereka mungkin ke surga atau ke neraka.2. Memeberi manfaat kepada penghuni kubur dan berbuat baik kepadanya dengan mengucapkan salam dan mendoakannya. (Ahkamul Janaiz :339)Ucapan salam kepada penghuni kubur:Semoga keselamatan bagi atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin, dan kami insya Allah menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah bagi kami dan kalian agar dianugerahi keselamatan (HR. Muslim).Boleh mengangkat tangan saat mendoakan penghuni kubur (Ahkamul Janaiz: 246).Akan tetapi tidak boleh menghadap ke kubur namun harus menghadap ke qiblat.Tidak boleh berjalan diantara kubur kaum muslim dengan memakai sandal (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 252).Jika menziarahi orang kafir, maka tidak boleh mengucapkan salam dan mendoakan, akan tetapi memberitakan dengan neraka (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 251).Tidak disyariatkan meletakkan tanaman, wewangian atau bunga di atas kubur karena itu bukan perbuatan Salaf. Seandainya hal itu baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya (Ahkamul Janaiz : 259).Peringatan:Mendoakan penghuni kubur sewaktu ziarah kubur adalah dengan memohon ampunan serta keselamatan bagi penghuni kubur dan bukan berdoa atau meminta-minta kepada penghuni kubur, kerana hal ini merupakan syirik besar yang dapat merusak keislaman seseorang. Na’udzubillahi min dzalik.
Yang haram dilakukan dikuburan:
1. Tidak ada penyembelihan (di kuburan) dalam Islam (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 228).
2. Haram mengecat kubur dengan kapur atau yang semacamnya (Ahkamul Janaiz: 260).
3. Diharamkan duduk di atas kubur (Ahkamul Janaiz: 260).
4. Diharamkan membangun ( di atas) kubur (Ahkamul janaiz: 260).
5. Meninggikan kubur dengan tanah dari luar (Ahkamul Janaiz: 260).
6. Diharamkan menulisi kubur (Ahkamul Janaiz: 260).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemen/ mengapur kubur, duduk diatasnya, membangunnya, menambahnya atau menulisinya (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 260).Sebagian ulama membolehkan menulisi sekedar namanya saja sebagai tanda agar kubur dikenali (Fatawa Ta’ziyah Syaikh Al Utsaimin).
7. Diharamkan shalat di dekat kubur baik menghadap kubur ataupun tidak (Ahkamul Janaiz:269-270).Janganlah kalian shalat menghadap kubur (HR. Muslim).Bumi semua adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 228).Adapun bagi kaum muslim yang belum menshalatkan jenazah dan dia ingin menshalatkannya padahal jenazah sudah dikubur, maka boleh menshalatkan di kuburan sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari-Muslim).
8. Haram membangun masjid di atas kuburan (Ahkamul Janaiz: 275).Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani . Mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid (HR. Bukhari-Muslim).
9. Haram menjadikan kuburan sebagai ‘Ied, yaitu sebagai tempat berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu (untuk beribadah) (Ahkamul Janaiz).Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai ‘Ied (HR Abu Dawud; Ahkamul Janaiz: 280).
10. Diharamkan bersafar menuju kubur (Ahkamul Janaiz: 280).Bila seseorang berangkat haji dan mengunjungi Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua sahabatnya, maka hendaknya yang menjadi tujuan utama adalah mengunjungi Masjid Nabawi, bukan untuk berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (disarikan dari Al Wajiz: 267).Tidak boleh bersusah payah menempuh pejalanan (dalam rangka ibadah ) melainkaan ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul, dan Masjid Al-Aqsha (HR.Bukhari-Muslim).
11. Menyalakan lampu di dekat kubur atau menerangi kubur (Ahkamul Janaiz:294).Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
12. Haram memecahkan tulang mayat muslimin (HR. Abu Dawud; Ahkamul Janaiz:295).
Daftar rujukan:
1. Ahkamul Janaiz wa bida’uhaa, al Imam Al-Albanyrahimahullah, Maktabah Al Ma’aarif Riyadh 1412 H.
2. Al Wajiiz Fii Fiqhis Snnah Wal Kitaabil’Aziiz, Asy Syaikh’Abdul ‘Azhim Badawi hafizhahullah
3. Syarhu Masaail Jaahiliyyah, Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizha hullah
4. Bimbingan Praktis Penyelenggaraan Jenazah, Asy Syaikh’Abdurrahman Al Ghaits hafizhahullah, At-Tibyan
5. Shalat Jenazah, Asy Syaikh Abdullah Al Jibrin hafizhahullah, At-Tibyan
6. Ringkasan Hukum-Hukum Lengkap Masalah Jenazah, Asy Syaikh ‘Ali bin Hasan al Halabi Al Atsari hafizhahullah, Pustaka Imam Bukhari
7. Fatwa-fatwa Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin tentang Ta’ziah, Asy Syaikh Fahd ‘Abdurrahman Asy Syamiry hafizhahullah, Darul Qolam


